Banggai Hari Ini

Monev KI Sulteng, DKISP Banggai Optimalkan Layanan Informasi Lewat Website PPID

Tim KI Sulteng meninjau pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Banggai di Kantor DKISP. 

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Kunjungan KI Sulteng di Kantor DKISP Kabupaten Banggai, Jumat (10/10/2025). (HANDOVER) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tim Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah (Sulteng) berkunjung di Kabupaten Banggai, Jumat (10/10/2025).

Mereka diterima Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai, Lesmana P Kulab.

Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagian dari upaya penguatan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan pemerintah daerah.

Tim KI Sulteng meninjau pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Banggai di Kantor DKISP. 

Baca juga: Pembangunan Masjid Raya Sulteng Capai 98,5 Persen, Target Difungsikan 2026

Kunjungan ini juga bertujuan untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala DKISP Banggai, Lesmana P Kulab memastikan komitmen Pemkab dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik berkualitas. 

“Masyarakat dapat dengan mudah mengakses data dan informasi yang dibutuhkan," tuturnya.

Keterbukaan, kata dia, menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Lesmana juga memaparkan sejumlah inovasi yang telah dikembangkan Pemkab Banggai tentang smart city.

Baca juga: BREAKING NEWS: Masjid Raya Baitul Khairaat Palu Hampir Rampung, Siap Catat Dua Rekor MURI

Layanan ini berorientasi di pelayanan publik berbasis teknologi. 

Beberapa inovasi pertama WiFi gratis di berbagai titik strategis untuk mendukung akses informasi masyarakat.

Kedua website PPID sebagai pusat layanan dan penyediaan informasi publik.

Ketiga Banggai Digital Service, aplikasi pelayanan terpadu untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintahan secara daring.

Keempat Banggai Satu Data. Sistem ini mengintegrasikan data daerah memastikan keakuratan dan konsistensi informasi lintas sektor.

Kelima Command Center, pusat kendali untuk memantau, mengoordinasikan, dan merespons berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik secara real-time.

Menurutnya, berbagai inovasi tidak hanya memperkuat sistem keterbukaan informasi publik, tapi juga menjadi strategi Pemkab Banggai mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data dan teknologi digital.

Ketua KI Sulteng, Abbas H A Rahim menegaskan, Monev ini merupakan langkah penting memastikan badan publik di daerah menjalankan prinsip keterbukaan secara konsisten.

Baca juga: Pedagang Sayur Pasar Sentral Parigi: Tidak Ada Musyawarah Sebelum Relokasi

“Monev memastikan layanan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Banggai berjalan optimal sesuai standar,” jelas Abbas.

Sekretaris KI Sulteng menambahkan, komisi informasi memiliki peran strategis dalam menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik.

Juga menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.

Selain itu, mendorong seluruh badan publik agar menerapkan tata kelola pemerintahan terbuka dan berorientasi di pelayanan masyarakat.

Ia juga Komisi Informasi tidak hanya menilai, tetapi juga memberikan pendampingan dan rekomendasi untuk peningkatan kualitas layanan informasi publik di daerah. 

Komisi Informasi merupakan lembaga negara mandiri dan memiliki kewenangan dalam memastikan implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik.

Mulai di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan melalui monev terhadap badan publik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved