Parigi Moutong Hari Ini
Bupati Parigi Moutong Resmi Cabut Usulan Wilayah Pertambangan dan WPR
Langkah ini tertuang dalam Surat Bupati Parimo Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP tertanggal 10 Oktober 2025.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Erwin Burase, secara resmi mencabut dan membatalkan seluruh usulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini tertuang dalam Surat Bupati Parimo Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu.
Surat tersebut berstatus penting dan menjadi tindak lanjut atas dinamika serta polemik yang mencuat di masyarakat terkait usulan WP sebelumnya.
Dalam suratnya, Bupati Erwin menyebutkan pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan dua surat terdahulu yang diajukan oleh Dinas PUPRP Parimo.
Baca juga: Pangdam XXIII Palaka Wira : Kami Akan Bangun Kodim di Kabupaten Belum Ada
Kedua surat itu masing-masing bernomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Usulan Perubahan WP dan surat rekomendasi tata ruang untuk WPR dan Blok WPR.
Menurut Bupati, isi dari kedua surat tersebut justru menimbulkan reaksi dan keresahan publik karena dianggap tidak sesuai dengan hasil evaluasi di lapangan.
“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parimo,” tulis Erwin dalam surat resminya.
Ia menegaskan, keputusan ini diambil untuk meredam gejolak sosial dan menjawab keresahan masyarakat terhadap potensi perluasan wilayah pertambangan di daerahnya.
Selain itu, pencabutan juga mengacu pada surat resmi DPRD Parimo Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025.
Surat DPRD tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III yang menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap dampak sosial usulan WP dan WPR.
Baca juga: Guru SMP Negeri 2 Luwuk Hadirkan FlipGeoPad, Cara Baru Bikin Matematika Jadi Seru
Bupati Erwin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Parimo tetap mendukung aktivitas tambang rakyat, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Langkah ini kami ambil demi menjaga stabilitas daerah dan memastikan setiap usulan sesuai dengan aturan tata ruang dan pertambangan,” tegasnya.
Dalam surat yang sama, Bupati juga menembuskan keputusan pembatalan itu kepada lima instansi, termasuk Kementerian ESDM dan DPRD Parimo.
Dengan demikian, seluruh dokumen usulan WPR dan WP yang telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi ditarik kembali.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian serta transparansi dalam setiap kebijakan publik.
“Semua langkah ini semata-mata demi kebaikan bersama. Kita ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kelestarian wilayah Parigi Moutong,” pungkasnya. (*)
Leli Pariani Singgung Camat dan Lurah Tak Pernah Turun Dampingi Pedagang Pasar Sentral |
![]() |
---|
DPRD Nilai Konflik Relokasi Pasar Sentral Parigi Akibat Minim Diskusi dengan Pedagang |
![]() |
---|
Banjir Rendam 3 Desa di Parigi Moutong, Satu Usaha Laundry Rusak Berat |
![]() |
---|
Pedagang Sayur Pasar Sentral Parigi: Tidak Ada Musyawarah Sebelum Relokasi |
![]() |
---|
Disperindag Parimo Rancang Penambahan Bangunan Baru untuk Pedagang Buah di Pasar Sentral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.