Sulteng Hari Ini

618 Ribu Batang Rokok dan 253 Botol MMEA Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Pantoloan Palu

Dari total penindakan tersebut, 16 kasus diselesaikan tanpa penyidikan, tetapi tetap dikenai sanksi administrasi senilai Rp814.809.760.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
PEMUSNAHAN BMMN - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bea Cukai Republik Indonesia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PALU — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bea Cukai Republik Indonesia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa (14/10/2025).

Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode akhir 2023 hingga 2024, dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp853.615.913.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 618.660 batang rokok tanpa pita cukai dan 253 botol atau 165,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Baca juga: Mediasi Terakhir Andre Taulany-Erin Gagal Total, Sidang Cerai Lanjut Ke Putusan Hakim

Seluruh barang tersebut merupakan hasil dari 66 kali penindakan yang dilakukan di berbagai wilayah, seperti Kota Palu, Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Tolitoli, Sigi, Buol, hingga Kabupaten Pasangkayu.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegas Kepala Bea Cukai Pantoloan dalam keterangannya.

Selain merugikan negara secara ekonomi, peredaran rokok dan MMEA ilegal juga dinilai berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat serta dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dari total penindakan tersebut, 16 kasus diselesaikan tanpa penyidikan, tetapi tetap dikenai sanksi administrasi senilai Rp814.809.760.

Baca juga: Gubernur Sulteng Tinjau Lokasi Tambang PT Citra Palu Mineral di Poboya

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sesuai prosedur yang berlaku, agar tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh aparat keamanan dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai,” tambahnya.

Baca juga: Kehamilan di Usia Muda dan Tua Picu Risiko Stunting di Parigi Moutong Sulteng

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Pantoloan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum guna melindungi hak-hak keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved