Sulteng Hari Ini
Penambang Rakyat Parimo Minim Perlindungan Sosial, DPN Sulteng: Jangan Usulkan IPR-nya
Parigi Moutong hingga kini masih bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa alat pelindung diri, dan tanpa kepastian keselamatan kerja.
TRIBUNPALU.COM - Perlindungan terhadap penambang rakyat menjadi hal mendesak yang tak bisa lagi diabaikan.
Ribuan penambang di Sulawesi Tengah, khususnya di Parigi Moutong, hingga kini masih bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa alat pelindung diri, dan tanpa kepastian keselamatan kerja.
Menanggapi kondisi tersebut, Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah menyampaikan dukungan atas langkah Bupati Parigi Moutong yang menunda pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Baca juga: Bupati Parimo Tegaskan Daerah Masih Zona Hijau Stunting, Dorong Kerja Lintas Sektor
Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom, menilai penundaan itu sebagai langkah penataan yang bijak dan berpihak pada keselamatan rakyat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak serta-merta mengusulkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi kelompok yang belum siap dari sisi keselamatan dan perlindungan sosial.
“Kalau pekerjanya saja tidak punya jaminan sosial, tidak ada pelatihan keselamatan kerja, lalu apa yang mau kita lindungi dengan IPR? Ini sama saja melegalkan potensi kecelakaan tanpa tanggung jawab negara,” tegas Andri, Selasa (15/10).
Baca juga: Benarkah Bapak J Ketua Dewan Pembina PSI Adalah Jokowi? Ini Kata Ketua DPP Bestari Barus
Menurutnya, IPR seharusnya diberikan hanya kepada kelompok penambang atau koperasi yang sudah memiliki kesiapan administratif, sosial, dan teknis terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja. DPN menilai, banyak koperasi yang terbentuk secara spontan tanpa pembinaan langsung dari pemerintah desa maupun dinas terkait.
“DPN Sulteng mendorong agar pemerintah daerah berhenti mengusulkan IPR baru sebelum memastikan penambang rakyat mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini soal kemanusiaan, bukan sekadar izin tambang,” sambungnya.
Ia juga meminta Dinas ESDM serta Dinas Ketenagakerjaan di daerah turun langsung memverifikasi kondisi lapangan. Banyak penambang rakyat yang bekerja dengan alat seadanya, tanpa APD standar, dan tanpa perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan kerja.
“Negara tidak boleh tutup mata. Kita bicara soal nyawa, bukan hanya soal emas,” ujarnya.
Baca juga: Warga Desa Balukang Minta Lampu Jalan, hingga Bibit Coklat, Amiruddin: Kami Akan Kawal di DPRD
DPN Sulteng berkomitmen untuk terus mendorong regulasi yang berpihak kepada penambang rakyat, dengan menempatkan aspek keselamatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi lokal sebagai syarat mutlak sebelum izin pertambangan rakyat diterbitkan. Hal itu dikarenakan banyak anggota DPN yang dulunya berprofesi sebagai tukang, buruh, dan pekerja informal kini beralih menjadi penambang rakyat demi mencari nafkah akibat keterbatasan lapangan kerja.
"Saat ini kawan kawan DPN Parigi Moutong lagi konsolidasi di area calon WPR. Tujuannya memastikan pekerja punya BPJS ketenagakerjaan, yang tidak ada perlindungannya, kami segera menyurat ke Bupati untuk tidak meloloskan IPRnya, ini penting sebagai bentuk perlindungan, " tutupnya.(*)
Andri Gultom
Sulawesi Tengah
DPN Parigi Moutong
Dinas ESDM Sulteng
DPN Sulteng
Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
IPR
Parigi Moutong
Bea Cukai Pantoloan Palu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp853 Juta |
![]() |
---|
618 Ribu Batang Rokok dan 253 Botol MMEA Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Pantoloan Palu |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Tinjau Lokasi Tambang PT Citra Palu Mineral di Poboya |
![]() |
---|
Skrining Kesehatan Gratis untuk Dhuafa Jadi Program Rutin Baznas Palu |
![]() |
---|
Sekda Sigi Dorong ASN Kuasai Fitur E-Kinerja Harian Bersama BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.