Parigi Moutong Hari Ini

Bupati Erwin Burase Sampaikan Empat Raperda Prioritas Parigi Moutong, Termasuk Soal Sampah dan Desa

Raperda pertama adalah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan penjelasan atas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas dalam rapat paripurna DPRD, Senin (27/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan penjelasan atas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas dalam rapat paripurna DPRD, Senin (27/10/2025).

Rapat paripurna tersebut merupakan masa persidangan pertama tahun sidang 2025/2026, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto.

Agenda paripurna kali ini menjadi tahapan pembicaraan tingkat satu dalam pembahasan suatu rancangan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Erwin Burase menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah mengagendakan pembahasan empat raperda penting tersebut.

Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, Bupati Donggala Panen Padi dan Tinjau Irigasi di Desa Sumari

Menurutnya, keempat raperda telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Sulawesi Tengah sebelum diajukan ke DPRD.

“Ini bentuk sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Erwin Burase.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD dan Pemerintah Daerah dalam posisi sejajar.

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik.

Baca juga: Pemkab Donggala bersama Kanwil Kementerian HAM Sulteng Tingkatkan Kapasitas ASN soal HAM

“Hubungan kedua lembaga ini saling berkaitan erat dalam pembentukan peraturan daerah,” katanya.

Empat raperda yang disampaikan meliputi bidang kekayaan intelektual, pengelolaan sampah, desa, serta rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2025–2045.

Raperda pertama adalah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Menurut Bupati Erwin, kekayaan intelektual berperan penting dalam memajukan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Pemerintah daerah, katanya, bertanggung jawab memberikan fasilitasi dan perlindungan hukum bagi setiap hasil karya dan inovasi warga.

Baca juga: Nelayan Banggai Kepulauan Jatuh ke Laut setelah Pulang Memancing

“Kekayaan intelektual perlu dilindungi karena memiliki nilai ekonomi dan menjadi bagian dari daya saing daerah,” ucapnya.

Raperda tersebut bertujuan mendorong peningkatan kreativitas, inovasi, dan produktivitas masyarakat.

Selain itu, juga untuk membangun budaya ilmu pengetahuan, teknologi, serta mempertahankan nilai-nilai kebudayaan lokal.

Dalam pengaturannya, pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi, identifikasi, dan penelitian potensi kekayaan intelektual paling sedikit satu kali setiap tahun.

Kekayaan intelektual itu meliputi hak personal seperti hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, serta hak komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan indikasi geografis.

Baca juga: PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Kota Palu Selasa 28 Oktober 2025, Cek Wilayah Terdampak

Bupati menjelaskan, pelindungan juga dilakukan melalui pengutamaan produk lokal, pembinaan, fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, dan advokasi.

Raperda kedua membahas tentang Pengelolaan Sampah.

Erwin menilai pengelolaan sampah yang efektif dan efisien sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sehat dan nyaman.

“Peningkatan jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat menuntut pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Baca juga: Riset Potensi Air, Brida Banggai Terima Penghargaan dari BRIN

Dalam raperda itu, pemerintah daerah juga diamanatkan mengembangkan kesadaran masyarakat, meneliti teknologi pengurangan sampah, serta memfasilitasi daur ulang.

Raperda tersebut mencakup pengaturan jenis sampah, kebijakan, penyelenggaraan, sistem tanggap darurat, peran masyarakat, hingga sanksi administrasi.

Jenis sampah yang diatur antara lain sampah rumah tangga, sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.

Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun kebijakan dan strategi daerah dalam pengurangan dan penanganan sampah, termasuk penerapan teknologi ramah lingkungan dan bank sampah.

Raperda ketiga yaitu tentang Desa.

Baca juga: Banjir Musiman Terjang Baolan Tolitoli Lagi, DPRD hingga Gubernur Sudah Ingatkan Pemkab

Erwin menjelaskan, desa memiliki otonomi yang nyata dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di wilayahnya.

“Pemerintah ingin desa menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis,” tutur Erwin.

Raperda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembentukan, penggabungan, penghapusan, perubahan status desa, hingga pengelolaan keuangan dan aset desa.

Selain itu juga mengatur kewenangan desa, peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lembaga adat, kerja sama antar desa, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.

Raperda keempat adalah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045.

Menurut Erwin, raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan lahan, hunian, dan permukiman layak akibat pertambahan penduduk dan aktivitas masyarakat.

Raperda ini meliputi kebijakan pembangunan, kelembagaan, kawasan terlarang, insentif dan disinsentif, pendanaan, serta peran masyarakat.

Ia menyebut, arah kebijakan perumahan diarahkan untuk mewujudkan hunian yang layak, inklusif, dan berkelanjutan.

“Penataan kawasan permukiman akan mendukung pertumbuhan kota dan kesejahteraan warga Parigi Moutong,” ujarnya.

Erwin menegaskan seluruh raperda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.

“Empat raperda ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat arah pembangunan Parigi Moutong,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved