Sulteng Hari Ini

Dinas PUPR Banggai Alokasikan Ratusan Miliar untuk Infrastruktur di 2026

Irwanto mengatakan, peningkatan infrastruktur kesehatan di RSUD Luwuk sekitar Rp200 miliar.

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Dua proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mulai dibangun tahun 2026. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dua proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mulai dibangun tahun 2026.

Sebagaimana pemaparan Dinas PUPR saat rapat kerja dengan Komisi II DPRD Banggai, Selasa (4/11/2025). 

Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap memaparkan usulan program tahun anggaran 2026 Rp679 miliar.

"Pagu masuk dalam KUA PPAS Rp295 miliar," tuturnya seusai pertemuan.

Baca juga: Bupati Sigi: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Berbasis Pertanian

Anggaran itu untuk gaji Rp10,5 miliar, Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN Rp9,5 miliar.

"Pokok-pokok pikiran ada Rp16,5 miliar," paparnya.

Untuk program teknokrat sebesar Rp262,7 miliar.

Irwanto mengatakan, peningkatan infrastruktur kesehatan di RSUD Luwuk sekitar Rp200 miliar.

Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pilar Utama Wujudkan Kemandirian Ekonomi Lokal

"Ini masih dalam tahap perencanaan," tuturnya.

Kemudian pembangunan jalan Lumpoknyo-Pasar Tua, kata dia, dialokasikan Rp20 miliar.

Dua proyek ini, menurutnya, dimasukkan dalam proyek multiyears atau tahun jamak.

Setiap tahun dialokasikan di kisaran Rp20 miliar untuk jalan Lumpoknyo-Pasar Tua.

Untuk RSUD Luwuk, kata dia, sesuai hitungan Dinas PUPR menghabsikan sekitar Rp400 miliar. Konstruksinya lima lantai.

Baca juga: Wagub Sulteng Lepas Tim Si Kembang Sultan, Awasi 17 Sarana Produksi Pangan dan Gizi di Banggai

"Nah 2026 Pemkab berencana meletakkan anggaran Rp200 miliar," tuturnya.

Komisi II, kata politikus Golkar ini, menyetujui dua proyek strategis ini.

"Bagian dari visi misi Bupati dan Wakil, Gerbang Sehat dan Gerbang Lancar," katanya.

Meski begitu, Irwanto mengungkapkan, dua proyek tahun jamak akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Sehingga tidak lagi dibahas, sudah jadi kewajiban," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved