Suami Istri Edarkan Sabu Donggala

BREAKING NEWS: Suami Istri di Sindue Tombusabora Donggala Dibekuk Edarkan 8 Paket Sabu

Penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebut adanya aktivitas jual beli sabu.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
Pasangan suami istri di Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dibekuk polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Lebih lanjut, Ipda Andhi Marjianto mengungkapkan dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan sabu digunakan untuk membangun dapur dan membayar angsuran mobil.

Diketahui, empat paket sabu di tempat minyak rambut dijual seharga Rp100 ribu dan empat paket lainnya di wadah bekas es krim dijual Rp50 ribu.

Polres Donggala masih menelusuri asal barang haram tersebut, yang diduga diperoleh dari wilayah Kayumalue, Kota Palu. 

Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved