Morowali Hari Ini

Kasus Mess Pemda Morowali Mandek, Laskar Pejuang 45 Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulteng, Amiruddin Mahfud.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Provinsi Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, Selasa (4/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Provinsi Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, Selasa (4/11/2025).

Massa aksi tiba di lokasi menggunakan mobil pikap berwarna putih dan dua buah toa untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulteng, Amiruddin Mahfud.

Baca juga: Honorer Ungkap Dugaan 15 PPPK Siluman di Tawaeli Palu, Ada Pelatih Zumba Lolos di Dinas Pendidikan

Dalam orasinya, Amiruddin mendesak Kepala Kejati Sulteng untuk segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang disebutnya belum ada kejelasan hukum.

"Kami mendesak Kepala Kejati Sulteng agar segera menuntaskan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang ditangani di meja penyelidikan, karena sampai hari ini belum ada progres yang jelas,” ujar Amiruddin saat diwawancarai TribunPalu.com di lokasi aksi.

Amiruddin mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya membawa enam tuntutan terkait dugaan kasus korupsi yang ada di wilayah Sulawesi Tengah

Baca juga: LPPM UIN Datokarama dampingi 180 UMKM di Sulteng Peroleh Sertifikasi Halal

Salah satunya adalah kasus Mess Pemda Morowali yang disebut telah berjalan sejak 2024 namun belum juga menetapkan tersangka.

"Kami disuruh sabar dan terus bersabar. Tapi ini sudah lebih dari satu tahun, kasus Mess Pemda Morowali belum juga ada kejelasan. Padahal sudah dilakukan penyelidikan sejak tahun lalu,” katanya.

Menurut Amiruddin, dalam proses penyelidikan itu Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan uang negara senilai Rp4,275 miliar, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Bukti penyitaan itu sudah cukup menjadi dasar untuk penangkapan. Tidak ada alasan untuk tidak menetapkan tersangka. Otaknya berinisial RI, dan kami menilai Sekda Morowali berinisial YM juga wajib dijadikan tersangka,” tegasnya.

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Palu Rabu 5 November 2025, Cek Lokasinya

Ia menambahkan, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp9 miliar, yang melibatkan sejumlah pihak pengambil kebijakan di daerah.

Amiruddin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus itu hingga ada kepastian hukum dari Kejati Sulteng.

“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar tuntas dan pelakunya ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved