Menhan Tertibkan Tambang Morowali
Menhan dan Gubernur Sulteng Tinjau Penertiban Tambang Ilegal, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal adalah bentuk nyata kehadiran negara.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meninjau langsung proses penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) di wilayah PT Bumi Morowali Utama, Selasa (4/11/2025).
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari operasi terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang juga melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh selaku Pengarah Satgas PKH.
Dalam kesempatan itu, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya strategis.
“Pertahanan negara bukan hanya soal militer, tetapi juga bagaimana kita menjaga aset bangsa dari praktik ilegal yang merugikan rakyat,” ujar Sjafrie.
Ia menilai aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan lingkungan daerah.
Baca juga: Gubernur Sulteng Perkuat Koordinasi Pengawasan Tambang, Fokus Tekan Pencemaran Lingkungan
Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap langkah terpadu pemerintah pusat tersebut.
“Ini momentum penting bagi Sulawesi Tengah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Anwar Hafid.
Menurutnya, kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di atas lahan seluas 62,15 hektare yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin kehutanan.
• Dinyatakan Korban, Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi Tiga Bulan di Panti Rehab Jaksel
“Negara hadir untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan publik,” tegas Ateh.
Satgas PKH mencatat sedikitnya 20 perusahaan di Sulawesi Tengah telah diidentifikasi dan diklarifikasi terkait penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa penguasaan kembali lahan yang digunakan secara ilegal.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. (*)
Anwar Hafid
Sulawesi Tengah
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sjafrie Sjamsoeddin
| Satgas PKH Temukan 9 Perusahaan Tambang Masuk Kawasan Hutan Tanpa Izin, Termasuk PT BMU dan PT DSMI |
|
|---|
| Potensi Denda Capai Rp2,35 Triliun, Satgas PKH Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal di Hutan Morowali |
|
|---|
| Satgas PKH Temukan 62,15 Hektare Lahan Tambang Tanpa Izin di Kawasan Hutan |
|
|---|
| Satgas PKH Ambil Alih Lahan Tambang PT BMU di Morowali, Ditemukan Bukaan Kawasan Hutan Tanpa Izin |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Menhan Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan: Negara Tegakkan Aturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000903872jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.