Menhan Tertibkan Tambang Morowali
Potensi Denda Capai Rp2,35 Triliun, Satgas PKH Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal di Hutan Morowali
Dari hasil verifikasi di lapangan, Satgas mencatat adanya bukaan tambang seluas 62,15 hektare yang tidak dilengkapi izin.
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya potensi denda bernilai fantastis terkait aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan milik PT Bumi Morowali Utama (BMU) di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dari hasil verifikasi di lapangan, Satgas mencatat adanya bukaan tambang seluas 62,15 hektare yang tidak dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Berdasarkan ketentuan perhitungan kerugian ruang kelola negara, total potensi denda mencapai Rp2.350.280.980.761 (dua triliun tiga ratus lima puluh miliar dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).
Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar hitungan administratif, tetapi menjadi pijakan hukum dalam penegakan aturan.
Baca juga: Satgas PKH Temukan 62,15 Hektare Lahan Tambang Tanpa Izin di Kawasan Hutan
“Angka ini menunjukkan besarnya kerugian negara. Maka penertiban ini harus berjalan. Negara hadir untuk menegakkan ketentuan yang benar,” tegas Menhan.
Menurutnya, pemerintah tetap memberi dukungan penuh bagi perusahaan tambang yang beroperasi sesuai aturan.
“Yang legal kita dorong supaya tetap produktif. Tapi untuk yang ilegal, tidak ada toleransi. Semua harus sesuai ketentuan,” lanjutnya.
• Satgas PKH Ambil Alih Lahan Tambang PT BMU di Morowali, Ditemukan Bukaan Kawasan Hutan Tanpa Izin
Saat ini Satgas PKH sedang menyelesaikan verifikasi lanjutan dan tahapan penguasaan kembali kawasan hutan.
Penertiban dilakukan bertahap, dengan melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, KLHK, dan BPKP sebagai unsur pendukung teknis dan penegakan hukum.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_9037jpeg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.