Sulteng Hari Ini

Empat Desa di Morowali Jadi Lokasi Intervensi Kawasan Kumuh Pemerintah Pusat

Penetapan ini dilakukan sesuai dengan pengelompokan luasan kawasan kumuh yang menjadi dasar pembagian kewenangan pemerintah.

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
ISMET/TRIBUNPALU.COM
Empat desa di Kabupaten Morowali ditetapkan sebagai lokasi intervensi penanganan kawasan kumuh oleh pemerintah pusat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Tahun 2022. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Empat desa di Kabupaten Morowali ditetapkan sebagai lokasi intervensi penanganan kawasan kumuh oleh pemerintah pusat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Tahun 2022.

Penetapan ini dilakukan sesuai dengan pengelompokan luasan kawasan kumuh yang menjadi dasar pembagian kewenangan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah Morowali, Ichwan B, saat ditemui di ruang kerjanya, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Dinas Perumahan Morowali Fokus Tekan Kawasan Kumuh, Ajak DPRD Kawal Aspirasi Warga

Ia menjelaskan, kawasan kumuh dengan luas di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan intervensi. 

Sementara yang luasannya 10 sampai 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun kawasan kumuh di bawah 10 hektare ditangani oleh pemerintah kabupaten.

“Jadi berdasarkan SK Tahun 2022 itu, ada empat desa yang diintervensi pemerintah pusat karena luas kawasan kumuhnya di atas 15 hektare,” ujar Ichwan.

Empat desa tersebut, Desa Bahodopi, Desa Keurea, Desa Fatufia, Desa Bahomakmur.

Baca juga: Morowali Jadi Daerah Percontohan NUDP, Pemkab Dorong Perencanaan Pembangunan Berbasis Spasial

Sementara itu, kawasan kumuh di Desa Labota menjadi kewenangan pemerintah provinsi karena luasannya berada di atas 10 hektare namun tidak mencapai 15 hektare.

Untuk desa-desa dengan kawasan kumuh di bawah 10 hektare, penanganannya akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali melalui program dinas maupun melalui usulan aspirasi anggota DPRD.

“Melalui reses dan kunjungan dapil, anggota DPRD bisa memasukkan aspirasi terkait penanganan di wilayah masing-masing,” tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved