Kantor Desa Torue Disegel Warga

Orator Aksi di Desa Torue Akui Dapat Ancaman, Tuduh Ada Intimidasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Rival mengatakan, ancaman itu datang setelah warga sepakat melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan kepala desa.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Koordinator aksi unjuk rasa di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Rival Tajwid, mengaku mendapat dua kali ancaman sejak malam sebelum aksi hingga pagi hari pelaksanaan, Senin (10/11/2025). 

Menurutnya, ada warga yang diancam akan dicabut dari daftar penerima bantuan seperti BLT dan PKH.

“Ada oknum pemerintah desa yang coba mengintimidasi masyarakat, mencabut bantuan, mencabut status BLT dan PKH tanpa dasar. Itu melanggar hukum, karena uang itu uang negara,” tegasnya.

Dalam orasinya, Rival juga menyerukan agar Kepala Desa dan Ketua BPD segera mengundurkan diri.

“Turunkan Kades dan BPD!” teriak Rival disambut sorakan warga.

Baca juga: Ketua DPRD Morowali: Politik Bukan Alat Kuasa, Tapi Alat Menjaga Martabat Bangsa

Selain itu, ia menegaskan bahwa spanduk penyegelan di pintu kantor desa tidak boleh dilepaskan siapapun tanpa izin masyarakat.

“Kalau besok spanduk itu hilang, berarti ada tindakan melawan hukum, karena ini aspirasi murni warga Torue,” tambahnya.

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu sempat membuat aparat keamanan berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved