Sigi Hari Ini

Polsek Dolo Diduga Langgar Prosedur Hukum, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kuasa hukum Tegar, Scripta Diantara Law menilai penyidik Polsek Dolo diduga melanggar sejumlah prosedur hukum dan administrasi.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Sidang praperadilan yang diajukan Tegar Stefanus Kalesaran terhadap Polsek Dolo memasuki tahap akhir, Senin (11/11/2025). 

Hal ini, kata Vebry, jelas bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

Selain itu, ditemukan perbedaan identitas agama dalam dokumen resmi, yang disebut sebagai indikasi maladministrasi. 

Tim hukum juga menyoroti proses laporan polisi, penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka yang semuanya dilakukan hanya dalam satu hari.

“Semua proses dilakukan dalam satu hari. Ini tidak masuk akal dan berpotensi mengarah pada rekayasa,” tegas Vebry.

Tim hukum juga menilai penyitaan barang bukti dilakukan sebelum adanya izin dari pengadilan, sehingga dianggap batal demi hukum. 

Dalam persidangan, seorang saksi dari Polsek Dolo bahkan membantah tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Wabup Morowali Serukan Semangat Belajar bagi Generasi Muda

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan tidak sah, memerintahkan pembebasan pemohon, memulihkan nama baiknya, serta memberikan ganti kerugian.

“Kami percaya Yang Mulia akan menegakkan keadilan dan kepastian hukum dengan memutus pada 11 November 2025 sesuai ketentuan KUHAP,” tutup Vebry.

Sementara itu, Juru Bicara Polres Sigi dalam persidangan menyebut pemohon tidak dapat membuktikan materi permohonannya.

“Pemohon tidak dapat membuktikan materi permohonannya tentang tidak sahnya penetapan tersangka maupun penangkapan oleh termohon,” ujar jubir Polres Sigi di hadapan hakim.

Sidang putusan praperadilan dijadwalkan akan digelar Selasa (11/11/2025) di Pengadilan Negeri Kelas II Donggala.

Sidang ini dinilai menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, khususnya dalam penghormatan terhadap hak asasi tersangka selama proses pidana. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved