Parigi Moutong Hari Ini

Sekda Parigi Moutong Jelaskan Alasan Sebagian PPPK Tak Ditempatkan di Instansi Awal

Menurutnya, hal itu terjadi karena sebagian pegawai yang diangkat tahun 2024 merupakan hasil optimalisasi formasi.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Faaiz/TribunPalu
Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, memberikan penjelasan terkait sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak ditempatkan di instansi tempat mereka melamar. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG — Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, memberikan penjelasan terkait sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak ditempatkan di instansi tempat mereka melamar.

Menurutnya, hal itu terjadi karena sebagian pegawai yang diangkat tahun 2024 merupakan hasil optimalisasi formasi, yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Rekan-rekan yang terangkat PPPK penuh waktu berdasarkan optimalisasi, sehingga ada yang tidak bertugas di instansi tempat mereka melamar,” kata Zulfinasran, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme optimalisasi ini diterapkan untuk mengisi formasi kosong di instansi lain yang memiliki jabatan serupa.

“Misalnya ada yang melamar sebagai operator layanan di instansi A, tetapi formasinya sudah penuh. Maka sistem menempatkan ke instansi lain yang masih kosong dengan formasi yang sama,” jelasnya.

Penentuan lokasi penempatan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh BKN melalui sistem nasional. Pemerintah daerah tidak dapat mengubah hasilnya.

“Itu semua berdasarkan data dari BKN. Kita hanya menerima hasilnya, jadi pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi,” tegas Zulfinasran.

Ia menambahkan, penempatan hasil optimalisasi sering kali menyebabkan pergeseran lokasi tugas cukup jauh dari instansi awal yang dilamar.

“Contohnya, ada yang melamar di RSUD Anuntaloko, tapi penempatannya di RSUD Tinombo atau bahkan di Kecamatan Moutong,” ujarnya.

Zulfinasran mengakui kondisi itu memunculkan kendala bagi para PPPK, terutama yang harus beradaptasi dengan lingkungan kerja baru.

“Kami paham, situasi ini memengaruhi aktivitas harian, tempat tinggal, bahkan keluarga. Tapi kami harap semuanya tetap bersabar,” katanya.

Dia menegaskan, saat ini pemerintah daerah belum bisa melakukan pemindahan karena setiap perubahan lokasi kerja harus melalui pertimbangan teknis dari BKN.

“Kami belum bisa melakukan pemindahan karena itu yang keluar dalam pertimbangan teknis BKN. Jadi tolong tetap bertugas di tempat yang ada dalam SK masing-masing,” ucapnya.

Meski demikian, Zulfinasran memastikan bahwa pemerintah daerah akan memperjuangkan aspirasi para PPPK yang terdampak optimalisasi tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved