Parigi Moutong Hari Ini

Pemkab Parigi Moutong Masih Tunggu Juklak-Juknis Pengangkatan 948 PPPK Paruh Waktu

Zulfinasran mengatakan, pemerintah daerah memahami banyak tenaga PPPK paruh waktu yang menunggu kepastian status.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Faaiz/TribunPalu
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait proses pengangkatan 948 tenaga PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait proses pengangkatan 948 tenaga PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, dalam kegiatan penyerahan SK PPPK Tahap 2 Formasi Tahun 2024, Senin (10/11/2025).

Zulfinasran mengatakan, pemerintah daerah memahami banyak tenaga PPPK paruh waktu yang menunggu kepastian status.

Namun hingga kini, juklak dan juknis resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

“Untuk pengangkatan paruh waktu, kita masih menunggu juklak dan juknis serta melihat formasi PPPK atau ASN yang masih kosong, atau yang akan kosong ke depan,” ujar Zulfinasran.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah belum bisa memproses pengangkatan karena formasi PPPK paruh waktu belum memiliki posisi tetap di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Formasi PPPK paruh waktu belum mendapatkan formasi yang saat ini terisi di seluruh OPD. Jadi kita masih menunggu formasi yang tersedia ke depan,” jelasnya.

Meski demikian, Zulfinasran menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan seluruh tenaga paruh waktu agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Kita berharap 948 orang ini juga bisa terangkat menjadi penuh waktu. Pemerintah akan terus berupaya agar semua bisa mendapatkan status yang sama,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Parigi Moutong bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan kebijakan dari pusat.

“Sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi terbaru terkait PPPK paruh waktu,” tutur Zulfinasran.

Sekda pun mengimbau seluruh PPPK paruh waktu agar tetap bersabar dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar di luar informasi resmi pemerintah.

“Tolong teman-teman paruh waktu bersabar. Kami minta kesabarannya karena proses ini masih berjalan,” pesannya.

Zulfinasran juga mengingatkan bahwa setelah seluruh PPPK penuh waktu diangkat dan NIP PPPK paruh waktu ditetapkan, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved