Kantor Desa Torue Disegel Warga

Wabup Parimo Minta Warga Torue Beri Waktu Investigasi Aduan Kades Kalman Andi Mahmud

Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, meminta warga Desa Torue memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk memproses laporan terkait tuntutan

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Lisna Ali
FAIZ / TRIBUNPALU.COM
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, meminta warga Desa Torue memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk memproses laporan terkait tuntutan pemberhentian kepala Desa Kalman Andi Mahmud. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG — Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, meminta warga Desa Torue memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk memproses laporan terkait tuntutan pemberhentian kepala Desa Kalman Andi Mahmud.

Ia menegaskan, setiap keputusan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Sahid mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah sepihak dalam memberhentikan seorang kepala desa tanpa dasar hukum yang kuat.

Ia menilai, setiap keputusan yang terburu-buru justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Kita ini berdiri di negara hukum. Berikan kami kesempatan untuk memproses,” ujar Sahid saat menerima warga Torue di Ruang Rapat Bupati, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan setiap proses sesuai aturan.

Baca juga: Kades Torue Sebut Ada Fasilitas Rusak Usai Kantor Desa Disegel

Menurutnya, keputusan yang diambil tanpa mekanisme yang jelas dapat berujung pada tuntutan balik dari pejabat yang diberhentikan.

“Sebab tidak boleh serta merta melakukan pemberhentian pejabat tanpa mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Kalau kita langsung memberhentikan tidak boleh. Mereka akan tuntut kami jika dilakukan hal seperti itu,” ucapnya.

Sahid menegaskan bahwa Inspektorat Daerah telah diberi mandat untuk menelusuri laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di Desa Torue.

Ia menyebut langkah investigasi penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Biarkan nantinya tim Inspektorat melakukan investigasi terkait hal ini agar tidak ada celah hukum, baik dari kepala desa maupun pemerintah daerah. Dan tidak ada yang menjadi korban,” tuturnya.

Ia memastikan, jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah daerah tidak ragu mengambil tindakan tegas.

“Artinya, kalau sudah ditelusuri apa yang menjadi aduan masyarakat dan itu terbukti, biar warga tidak bilang dipecat, pasti dipecat. Tapi kalau hari ini diminta diberhentikan, itu tidak boleh,” kata Sahid.

Baca juga: Kades Torue Siap Mundur Jika Tudingan Warga Terbukti Benar: Saya Ini Pembantu Rakyat

Komitmen TIndakan Tegas

Wakil bupati juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan warga secepat mungkin.

Ia meminta masyarakat percaya bahwa proses yang berjalan tidak akan dibiarkan berlarut-larut.

“Saya akan menindaklanjuti secepatnya apa yang menjadi keluhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Sahid turut menyinggung pengalaman sebelumnya terkait pemberhentian kepala desa yang justru berakhir merugikan pemerintah daerah.

“Seperti kejadian Kepala Desa Pelawa Barat. Diberhentikan, kemudian dia gugat, menang dia. Pemerintah membayar,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta warga memberikan kesempatan agar proses pemeriksaan berjalan tuntas dan transparan.

Sahid menegaskan bahwa ia tidak akan memberi perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Sehingga saya harap saudaraku semua berikan kesempatan kepada kami secepatnya untuk menelusuri apa yang dilakukan benar atau tidak. Kita lakukan ini secara transparan. Tidak ada tawar-menawar,” katanya.

Baca juga: Warga Torue Parigi Moutong Lanjutkan Aksi di Kantor Bupati, Desak Pencopotan Kepala Desa

Ia menegaskan bahwa Inspektorat yang melakukan pemeriksaan adalah lembaga profesional dan tidak dapat diintervensi.

“Yang memeriksa ini bukan kaleng-kaleng. Saya juga tidak akan melindungi orang yang salah. Saya juga yang kena nantinya,” tegas Sahid.

Wabup juga meminta masyarakat ikut mengawasi pengelolaan pemerintahan desa, terutama karena besarnya anggaran yang dikelola setiap tahun.

“Awasi kepemerintahan yang ada di desa. Ada satu miliar yang dia pegang yang namanya ADD. Ini kalau salah kelola celaka kita,” ucapnya.

Ia menyebut ke depan setiap desa juga akan mengelola dana koperasi Merah Putih sebesar Rp3 miliar, sehingga transparansi harus dijaga ketat.

“Apalagi nantinya akan ada dana koperasi Merah Putih tiga miliar satu desa. Tapi tidak ada orang yang kebal hukum ketika dia salah menggunakan,” katanya.

Sahid menegaskan bahwa beberapa kepala desa sebelumnya juga telah diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran, sehingga hukum tetap berlaku untuk siapa pun.

“Ini sudah ada beberapa kepala desa yang diganti karena memang terbukti. Jadi tidak ada orang yang kebal hukum,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang baik. 

Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan menutup mata terhadap persoalan yang dilaporkan warga.

“Makanya saya minta dalam penyampaian keluhan jangan merusuh. Sampaikan dengan baik, karena tidak mungkin kami tidak menyikapi hal itu,” katanya.

Wabup memastikan pemerintah akan memproses laporan warga Desa Torue dan mengumumkan hasilnya setelah pemeriksaan selesai.

“Insyaallah kami akan tindak lanjuti dan memproses. Secepatnya akan kami umumkan,” pungkasnya.

Warga Segel Kantor Desa

Sebelumnya, puluhan warga Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor desa, Senin (10/11/2025).

Mereka menuntut Kepala Desa Torue, Kalman M Andi Mahmud, dan Ketua BPD, segera mundur dari jabatannya.

Koordinator aksi, Rival Tajwid, mengatakan aksi dilakukan karena warga sudah muak dengan kepemimpinan pemerintah desa saat ini.

"Kalau kepala desa dewasa, hal ini tidak akan terjadi,” tegas Rival dalam orasinya.

Ia juga menyebut jabatan kepala desa merupakan amanah dari negara, bukan kekuasaan pribadi.

“Ingat, jabatan kepala desa menggunakan uang negara, bukan uang pribadi,” serunya di hadapan peserta aksi.

Rival menegaskan, warga tidak ingin masyarakat Torue terus diadu domba oleh kepentingan politik dan balas dendam.

Menurutnya, konflik yang terjadi di desa itu sudah mencederai semangat kebersamaan warga sejak lama.

"Jangan mau masyarakat Torue diadu domba hanya karena intimidasi dan kepentingan politik balas dendam,” tambahnya.

Dalam orasinya, Rival juga menyinggung peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.

“Ketua BPD itu harusnya mengawasi anggaran negara, bukan main mata dengan kepala desa,” ujarnya lantang.

Di sela aksi, warga juga sempat meminta aparat pemerintah desa keluar dari kantor dan tidak bersembunyi di dalam ruangan.

Mereka menuding ada oknum perangkat desa yang berupaya mengintimidasi warga terkait pencabutan bantuan sosial.

“Ada oknum pemerintah desa yang coba mencabut bantuan, mencabut status PKH dan BLT tanpa dasar. Itu melanggar hukum,” ujar Rival.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved