Parigi Moutong Hari Ini

Polres Parigi Moutong Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Kampal, 22 Saset Sabu Disita

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA di rumah terduga pelaku berinisial MA, warga Kampal, Kecamatan Parigi.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Handover
PENGEDAR NARKOTIKA - Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan sabu pada Senin (17/11/2025). 

Penangkapan MA disaksikan aparat kelurahan dan sejumlah saksi yang dihadirkan saat penggeledahan.

Polisi turut membawa MA ke Polres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine dan pendalaman keterangan akan menentukan konstruksi pasal yang disangkakan kepada pelaku.

Saat ini MA terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Koordinator PKH Parigi Moutong Harap Kuota Bantuan Atensi 2026 Bertambah

IPTU Anugrah menegaskan pihaknya terus memperketat pemberantasan peredaran sabu di Parigi Moutong.

“Kami berharap masyarakat tetap proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved