Sulteng Hari Ini
Lima Kurir Sabu 60 Kg di Donggala Terancam Hukuman Seumur Hidup, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi
Para tersangka berinisial AF, MF, M, SR, dan I, dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor:
Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
KURIR SABU DITANGKAP - Lima pelaku penyelundupan sabu seberat 60 kilogram ditangkap Polda Sulawesi Tengah kini menghadapi ancaman hukuman maksimal.
Tersangka Sudah Lama Jadi Target
Meski bukan residivis, kelima tersangka disebut sudah lama menjadi target operasi polisi. Penyidik menduga mereka beberapa kali melakukan transaksi sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi besar ini.
Saat ini para tersangka ditahan di Mapolda Sulteng dan proses pemberkasan kasus segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah pemeriksaan saksi tambahan.
Baca juga: Briptu Yuli Setyabudi Diamankan Propam Polda Sulteng Terkait Dugaan Penggelapan Mobil
“Penyidikan terus berjalan. Kami pastikan seluruh pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal,” tutup Kapolda.(*)
Tags
Sulawesi Tengah
Kabupaten Donggala
Polda Sulawesi Tengah
Irjen Pol Endi Sutendi
Kombes Pol Pribadi Sembiring
TribunBreakingNews
Berita Terkait: #Sulteng Hari Ini
| Briptu Yuli Setyabudi Diamankan Propam Polda Sulteng Terkait Dugaan Penggelapan Mobil |
|
|---|
| Daftar Proyeksi TKD 2026 Se-Sulteng, Banggai dan Morowali Berpotensi Paling Terdampak |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Perkuat Reformasi Fidusia, DJPb Nyatakan Dukungan Penuh |
|
|---|
| Terima Audiensi KPID, Wagub Sulteng : Dorong Penguatan Literasi Penyiaran bagi Perempuan |
|
|---|
| Wagub Sulteng Dukung Penuh Kerja Sama Pendidikan Bahasa Mandarin dan Vokasi Industri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Lima-Kurir-Sabu-60-Kg-Terancam-Hukuman-Seumur-Hidup-Polisi-Tegaskan-Tak-Ada-Toleransi.jpg)