Haji 2026

Syarat Lengkap dan Cara Daftar Petugas Haji 2026 di Daerah

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa seleksi PPIH bebas dari gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.

Editor: mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM
PENDAFTARAN PETUGAS HAJI - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 H/2026 M. 

-Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data;

-Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Persyaratan Administrasi

A. PPIH Kloter

1) Ketua Kloter

-Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;

KTP yang Sah dan Masih Berlaku;

-Ijazah Terakhir;

-SK Pegawai Terakhir;

-Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;

-Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;

-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional);

-Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);

-Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional);

-Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);

-Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).

2) Pembimbing Ibadah Kloter

-Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;

-KTP yang Sah dan Masih Berlaku;

-Ijazah Terakhir;

-Sertifikat Pembimbing Ibadah;

-Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;

-Surat Pernyataan telah berhaji;

-Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;

-Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;

-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;

-SK Pegawai Terakhir (Opsional);

-Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional);

-Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);

-Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).

B. PPIH Arab Saudi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

-Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;

-KTP yang Sah dan Masih Berlaku;

-Ijazah Terakhir;

-Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;

-Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;

-SK Pegawai Terakhir (Opsional);

-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;

-Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);

-Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);

-Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional);

-Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah

-Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;

-KTP yang Sah dan Masih Berlaku;

-Ijazah Terakhir;

-Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;

-Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;

-Sertifikat Pembimbing Ibadah;

-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;

-SK Pegawai Terakhir (Opsional);

-Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);

-Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);

-Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional);

-Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).

3) Pelaksana Siskohat

-Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;

-KTP yang Sah dan Masih Berlaku;

-Ijazah Terakhir;

-Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;

-Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;

-Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;

-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;

-SK Pegawai Terakhir (Opsional);

-SK Penempatan Terakhir (Opsional);

-Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);

-Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional);

-Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional);

-Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);

-Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).

-Jadwal Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tingkat Daerah (Kab/Kota & Provinsi) Tahun 1447 H/2026 M

1. Seleksi Tingkat Kab/Kota (Tahap Pertama)

-Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025

-Pendaftaran Peserta: 22-28 November 2025

-Batas Akhir Submit Dokumen: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB

-Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kemenhaj Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB

-CAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB

-Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

-Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB

-CAT dan Wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB

-Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.(*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved