Banggai Hari Ini

Bahas Penyertaan Modal, Komisi III DPRD RDP dengan Banggai Energi

Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, mengatakan agenda RDP ingin mendengarkan kerja-kerja PT Banggai Energi Utama. 

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
ALISAN / TRIBUNPALU.COM
RDP Komisi III DPRD Banggai dan PT Banggai Energi Utama, Jumat (21/11/2025). (ALISAN/TRIBUNPALU.COM) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi III DPRD Banggai dan PT Banggai Energi Utama melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (21/11/2025).

PT Banggai Energi Utama adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggarap Participating Interest (PI) 10 persen di hulu migas.

Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, mengatakan agenda RDP ingin mendengarkan kerja-kerja PT Banggai Energi Utama

Legislator PDIP ini mengatakan tahun 2026 dialokasikan penyertaan modal sebesar Rp3,8 miliar. 

Baca juga: Terkait Unggahan Viral, Polres Sigi Sampaikan Penjelasan Resmi Mengenai Proses Hukum Berjalan

"Intinya kami menyetujui, tapi kami harus tahu dulu progresnya seperti apa," katanya.

Dalam RDP, Direktur Utama Achmad Zaidi dan Direktur Operasional Kuncoro Kukuh hadir secara virtual.

Direktur Administrasi dan Keuangan Rohdiana dan Komisaris Imran Suni datang langsung.

Achmad Zaidi memaparkan tahun 2025 anggaran penyertaan modal sebesar Rp3,8miliar.

Realisasi sampai Oktober sebesar Rp2,967 miliar.|

Baca juga: Bukan Hanya bagi Petani, Kampung Reforma Agraria Desa Duyu Sulteng Juga Bantu Ekonomi Warga Sekitar

"Proyeksi kita realisasi Rp3,7 miliar sampai Desember atau 97,58 persen," katanya.

Sesuai skema pengelolaan, menurut Imran Suni, sudah dilewati empat tahapan.

"Menuju tahapan lima. Ini paling krusial," kata Imran. 

Tahapan ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menyampaikan penawaran tertulis kepada BUMD.

Dalam skema pengelolaan, BUMD Pemkab Banggai dan BUMD Pemprov Sulteng membentuk Perseroan Terbatas (PT) khusus pengelolaan PI 10 persen.

Keduanya berbagi saham masing-masing 50 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved