Aksi Desak Buka Kantor Desa

BREAKING NEWS: Ratusan Warga Torue Parimo Gelar Aksi Tandingan, Desak Segel Kantor Desa Dibuka

Massa menilai kantor desa tidak seharusnya ditutup karena berpengaruh langsung terhadap pelayanan masyarakat.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Ratusan warga Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, menggelar aksi tandingan di Kantor Desa Torue, Senin (24/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Ratusan warga Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, menggelar aksi tandingan di Kantor Desa Torue, Senin (24/11/2025).

Mereka menolak penyegelan kantor desa yang dilakukan oleh kelompok warga sebelumnya.

Massa menilai kantor desa tidak seharusnya ditutup karena berpengaruh langsung terhadap pelayanan masyarakat.

“Warga datang ke sini menuntut pelayanan dibuka kembali,” ujar salah satu orator.

Aksi berlangsung sejak pagi dan diikuti lebih dari seratus warga dari berbagai dusun di Torue.

Mereka membawa poster berisi desakan agar aktivitas pemerintahan desa tidak lagi terhambat.

Baca juga: Kunjungan ke Tolitoli, Dirlantas Polda Sulteng Ngopi Bareng Komunitas Vespa

Dalam orasinya, massa mempertanyakan alasan penyegelan yang hingga kini belum dicabut.

“Apa sebenarnya alasan segel ini tidak bisa dibuka,” teriak seorang orator melalui pengeras suara.

Warga meminta aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait untuk memediasi kedua kelompok.

“Kami ingin mediasi yang jelas, bukan dibiarkan seperti ini,” sambung orator tersebut.

Menurut mereka, penyegelan yang dilakukan kelompok sebelumnya tidak memiliki dasar resmi dari pemerintah kabupaten.

“Mereka menyegel tanpa arahan dari bupati maupun wakil bupati,” kata seorang peserta aksi.

Sebagian warga bahkan menilai bahwa jika penyegelan tanpa dasar dianggap sah, maka mereka pun merasa berhak menuntut pembukaan segel.

Baca juga: Hari ke-8 Operasi Zebra, Polres Sigi Catat 53 Teguran Pelanggaran Lalu Lintas

“Kalau mereka bisa segel tanpa dasar, kami juga punya hak untuk membukanya,” ujar seorang ibu yang ikut aksi.

Massa menegaskan bahwa kantor desa hanya dapat disegel jika ada pembuktian pelanggaran berat oleh pemerintah desa.

“Penyegelan itu masuk akal kalau ada bukti penyalahgunaan anggaran,” seru orator.

Mereka juga menyoroti desakan kelompok penyegel yang meminta pencopotan kepala desa.

“Jangan sampai ada yang mau jadi kepala desa lalu pakai cara-cara seperti ini,” tambah orator di tengah kerumunan.

Warga berpendapat bahwa tuntutan pencopotan tidak didasari pada hasil pemeriksaan resmi.

“Kami ingin bukti dulu, bukan hanya tuduhan sepihak,” ujar warga lainnya.

Baca juga: Basarnas Dukung Sigi Perkuat Mitigasi Bencana Lewat Diskusi Lintas Sektor

Aksi tandingan ini dilakukan karena pelayanan administrasi desa terganggu sejak penyegelan dilakukan.

Aparat kepolisian terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk menjaga keamanan selama aksi berlangsung.

Polisi juga mengarahkan massa agar tetap tertib dan tidak melakukan tindakan perusakan.

“Segel harus dibuka hari ini, supaya pelayanan jalan lagi,” tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved