Jumat, 17 April 2026

Morowali Hari Ini

Kapolres Morowali Tegaskan Penangkapan Arlan Dahrin Tak Terkait PT RCP

AKBP Zulkarnain menjelaskan, proses hukum terhadap Arlan Dahrin telah berjalan sejak September 2025, berdasarkan laporan masyarakat.

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/Ismet Togean 20
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penangkapan Arlan Dahrin tidak memiliki kaitan dengan PT Raihan Catur Putra (RCP). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penangkapan Arlan Dahrin tidak memiliki kaitan dengan PT Raihan Catur Putra (RCP). 

Penegasan itu  disampaikan kapolres kepada Tribunpalu.com, saat ditemui di ruangan kerjanya Polres Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kebupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (6/1/2026).

Ia menyebut berbagai isu yang beredar di media sosial sebagian hoaks dan bentuk provokasi yang berpotensi menyesatkan opini publik.

AKBP Zulkarnain menjelaskan, proses hukum terhadap Arlan Dahrin telah berjalan sejak September 2025, berdasarkan laporan masyarakat dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Prosesnya sudah berjalan sejak September. Itu bukan waktu yang singkat dan laporan masyarakat juga sudah lengkap,” ujar Zulkarnain kepada Tribunpalu.com.

Baca juga: AKBP Zulkarnain Tegaskan Penindakan Pelaku Pembakaran Sesuai Hukum, Tidak Ada Kriminalisasi

Ia mengungkapkan, pada tahapan awal Arlan Dahrin telah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. 

Pemanggilan berikutnya pun kembali tidak diindahkan hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan untuk dimintai keterangan.

“Yang bersangkutan dibawa ke Polsek sebagai saksi. Setelah dimintai keterangan, kemudian dikembalikan,” jelasnya.

Setelah dilakukan gelar perkara dan alat bukti dinyatakan lengkap, penyidik kemudian menaikkan status Arlan Dahrin menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis. 

Namun, saat dipanggil sebagai tersangka, Arlan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Sesuai prosedur, setelah dua kali tidak hadir, pada panggilan ketiga kami lakukan penjemputan paksa. Itulah yang kemudian viral,” tegas Kapolres.

Menanggapi isu yang mengaitkan penangkapan tersebut dengan PT RCP, AKBP Zulkarnain kembali menegaskan tidak ada hubungan apa pun antara perkara Arlan Dahrin dengan perusahaan tersebut.

“Tidak ada kaitannya dengan RCP. Memang pada saat itu Arlan berada di lokasi karena ada kegiatan pemalangan terkait persoalan tanah,” katanya.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved