Kebakaran Hutan dan Lahan Parimo
Polisi Dalami Kebakaran Hutan dan Lahan di Parigi Moutong, 15 Warga Diperiksa
Pihak kepolisian juga belum menetapkan status tersangka terhadap siapa pun, mengingat seluruh proses masih bersifat pengumpulan informasi awal.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Polres Parigi Moutong memeriksa 15 warga untuk menyelidiki penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- Fokus utama kepolisian saat ini tetap pada pemadaman api dan pengamanan lokasi agar kebakaran tidak meluas.
- Belum ada tersangka ditetapkan, masyarakat diminta tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum pada aparat.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong mulai melakukan langkah penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah wilayah.
Meski saat ini, fokus utama masih diarahkan pada upaya pemadaman api di lapangan.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A N mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan terhadap sejumlah warga guna menelusuri awal mula terjadinya kebakaran.
Baca juga: Sampah Kotori Pesisir Pantai Boneoge Donggala, Aksi Bersih Pantai Jadi Fokus Utama
Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan oleh kepolisian.
Mereka dimintai penjelasan seputar kronologi awal munculnya api di lokasi kebakaran.
“Yang kita dalami adalah bagaimana awal mula api itu muncul, apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lain. Saat ini masih tahap pendalaman,” kata AKBP Hendrawan A N di Desa Uevolo, Kecamatan Siniu, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, proses permintaan keterangan tersebut dilakukan secara hati-hati dan profesional, mengingat kondisi di lapangan masih dalam situasi darurat kebencanaan.
Ia menegaskan, fokus utama kepolisian saat ini tetap pada upaya pemadaman dan pengamanan lokasi kebakaran agar tidak meluas dan membahayakan masyarakat.
Baca juga: Film Balas Budi Sudah Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Filmnya
Langkah penegakan hukum, lanjut dia, dilakukan secara paralel tanpa mengganggu proses penanganan karhutla yang melibatkan banyak pihak, termasuk TNI, BPBD, pemadam kebakaran, dan relawan.
Dia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum terkait penyebab kebakaran.
Sebab, seluruh keterangan yang dikumpulkan masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman.
Pihak kepolisian juga belum menetapkan status tersangka terhadap siapa pun, mengingat seluruh proses masih bersifat pengumpulan informasi awal.
Baca juga: Ular Piton Lebih dari 6 Meter Gegerkan Warga Desa Walatana Sigi, Nyaris Makan Korban
AKBP Hendrawan A N meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, mengingat kondisi cuaca panas dan angin kencang sangat berisiko memicu kebakaran yang lebih luas.
Polres Parigi Moutong
Kabupaten Parigi Moutong
Sulawesi Tengah
kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
AKBP Hendrawan A N
Kapolres Parigi Moutong
Desa Uevolo
Kecamatan Siniu
| Polisi Duga Karhutla di Donggulu Parigi Moutong Akibat Puntung Rokok dan Pembakaran Jerami |
|
|---|
| Karhutla 2,5 Hektare di Labuan Donggulu Parigi Moutong Sulteng, Petugas Terus Padamkan Api |
|
|---|
| Kebakaran Hutan dan Lahan Meluas di Desa Bondoyon Parimo, Api Hampir Sentuh Jl Trans Sulawesi |
|
|---|
| Tagana Parigi Moutong Padamkan Sekitar 100 Titik Api Karhutla di Avolua dan Uevolo |
|
|---|
| Marak Karhutla, Ketua DPRD Parigi Moutong Imbau Pemerintah Antisipasi Kemiskinan Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Polres-Parigi-Moutong-Minta-Keterangan-15-Orang.jpg)