Rabu, 6 Mei 2026

Kebakaran Hutan dan Lahan Parimo

Polisi Dalami Kebakaran Hutan dan Lahan di Parigi Moutong, 15 Warga Diperiksa

Pihak kepolisian juga belum menetapkan status tersangka terhadap siapa pun, mengingat seluruh proses masih bersifat pengumpulan informasi awal.

Tayang:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu/Faaiz/Abdul Humul Faaiz
Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian Nugraha. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Parigi Moutong memeriksa 15 warga untuk menyelidiki penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
  • Fokus utama kepolisian saat ini tetap pada pemadaman api dan pengamanan lokasi agar kebakaran tidak meluas.
  • Belum ada tersangka ditetapkan, masyarakat diminta tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum pada aparat.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong mulai melakukan langkah penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah wilayah.

Meski saat ini, fokus utama masih diarahkan pada upaya pemadaman api di lapangan.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A N mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan terhadap sejumlah warga guna menelusuri awal mula terjadinya kebakaran.

Baca juga: Sampah Kotori Pesisir Pantai Boneoge Donggala, Aksi Bersih Pantai Jadi Fokus Utama

Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan oleh kepolisian.

Mereka dimintai penjelasan seputar kronologi awal munculnya api di lokasi kebakaran.

“Yang kita dalami adalah bagaimana awal mula api itu muncul, apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lain. Saat ini masih tahap pendalaman,” kata AKBP Hendrawan A N di Desa Uevolo, Kecamatan Siniu, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, proses permintaan keterangan tersebut dilakukan secara hati-hati dan profesional, mengingat kondisi di lapangan masih dalam situasi darurat kebencanaan.

Karhutla Parigi Moutong Berpotensi Meluas, Bupati Usulkan Pemadaman dari Udara
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Parigi Moutong belum sepenuhnya padam hingga Kamis (5/2/2026). (TribunPalu/Faaiz/Abdul Humul Faaiz)

Ia menegaskan, fokus utama kepolisian saat ini tetap pada upaya pemadaman dan pengamanan lokasi kebakaran agar tidak meluas dan membahayakan masyarakat.

Baca juga: Film Balas Budi Sudah Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Filmnya

Langkah penegakan hukum, lanjut dia, dilakukan secara paralel tanpa mengganggu proses penanganan karhutla yang melibatkan banyak pihak, termasuk TNI, BPBD, pemadam kebakaran, dan relawan.

Dia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum terkait penyebab kebakaran.

Sebab, seluruh keterangan yang dikumpulkan masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman.

Pihak kepolisian juga belum menetapkan status tersangka terhadap siapa pun, mengingat seluruh proses masih bersifat pengumpulan informasi awal.

Baca juga: Ular Piton Lebih dari 6 Meter Gegerkan Warga Desa Walatana Sigi, Nyaris Makan Korban

AKBP Hendrawan A N meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, mengingat kondisi cuaca panas dan angin kencang sangat berisiko memicu kebakaran yang lebih luas.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved