Sulteng Hari Ini
Kejaksaan Sulteng Periksa Arsip Pajak dan Sistem Tambang MBLB Donggala
Upaya paksa tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yang berkaitan dengan perkara, dimulai sekitar pukul 11.00 Wita.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyidik dugaan korupsi di sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Donggala dengan memeriksa arsip dan sistem administrasi perpajakan, terutama terkait pajak MBLB dan berita acara pengukuran dasar Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
- Pada 29 April 2026, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Donggala dan area tambang serta jetty PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyidikan terhadap arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah atas dugaan tindak pidana Korupsi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Donggala.
Pemeriksaan khususnya terkait pemungutan pajak MBLB serta penerbitan berita acara pengukuran yang menjadi dasar Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selain itu, dilakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan, Rabu (29/4/2026).
Upaya paksa tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yang berkaitan dengan perkara, dimulai sekitar pukul 11.00 Wita.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen perpajakan dan data elektronik yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.
Baca juga: Anggota DPRD Sigi Sumi Minta Evaluasi SOP Program MBG Usai Keterlambatan Distribusi
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga, Kabupaten Donggala.
Di lokasi itu, penyidik menyita 32 unit alat berat dan kendaraan operasional, seperti dump truck dan excavator, yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini dititipkan di lokasi tambang di bawah pengawasan tim penyidik.
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan dan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Setiap proses penyitaan juga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pihak terkait dan disaksikan saksi untuk menjamin kepastian hukum.
Baca juga: Jaksa Agung Lantik Zullikar Tanjung sebagai Kajati Sulteng, Tekankan Adaptasi di Era Digital
Kejati Sulteng menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum.
Institusi kejaksaan juga menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik Korupsi di sektor pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah.
Perkembangan penanganan perkara ini, lanjutnya, akan disampaikan kepada publik secara berkala. (*)
| Wagub Sulteng Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus DPRD LKPJ 2025 |
|
|---|
| Gubernur Sulteng Tekankan Keadilan: Semua Honorer Harus Terima Haknya |
|
|---|
| Kuasa Hukum Eks Kades Tamainusi Bicara, Siap Lakukan Pembuktian Terbalik Kepada Kejati Sulteng |
|
|---|
| FMKPM Soroti Statement Wabup Parimo Soal 17 lokasi PETI |
|
|---|
| KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara ke Pemprov Sulteng Senilai Rp204 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/18918390183910jpg.jpg)