Minggu, 31 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Anggota DPRD Sulteng Ungkap Penyebab Banyak RKAB Tambang Belum Terbit

Persoalan RKAB menjadi perhatian Komisi III DPRD Sulteng karena berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan di daerah.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman, mengungkapkan masih banyak perusahaan pertambangan yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sehingga menyebabkan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tertahan. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, menyatakan banyak perusahaan pertambangan di Sulteng belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sehingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tertahan.
  • Dari 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sektor batuan, hanya 21 RKAB yang diterbitkan karena sebagian besar perusahaan belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), dokumen Minerba One Map Indonesia (MOMI), serta rencana teknis dan pengelolaan lingkungan lengkap.
 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman, mengungkapkan masih banyak perusahaan pertambangan yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sehingga menyebabkan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tertahan.

Hal itu disampaikam saat ia ditemui di Tanaris Cafe, Jl Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, persoalan RKAB menjadi perhatian Komisi III DPRD Sulteng karena berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan di daerah.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk sektor pertambangan batuan di Sulawesi Tengah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 136 perusahaan telah mengajukan RKAB, namun baru 21 yang diterbitkan.

“RKAB ini sebenarnya adalah kuota produksi perusahaan tambang. Jadi perusahaan tidak boleh menggali melebihi kuota yang sudah ditetapkan,” ujar Musliman.

Ia mengatakan, RKAB menjadi dasar pengawasan produksi sekaligus perhitungan pajak negara. Karena itu, pemerintah melakukan pemeriksaan ketat terhadap seluruh persyaratan sebelum dokumen tersebut diterbitkan.

Baca juga: Jatam Sulteng Sebut 12,5 Persen Daratan Sulteng Telah Dikapling Konsesi Tambang

Musliman menuturkan, salah satu kendala utama adalah banyak perusahaan belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT).

Padahal, KTT merupakan syarat wajib yang bertanggung jawab terhadap kegiatan penggalian, perencanaan tambang, lingkungan, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Bagaimana mau mengurus RKAB kalau KTT-nya tidak ada,” katanya.

Selain KTT, perusahaan juga diwajibkan memiliki kelengkapan dokumen Minerba One Map Indonesia (MOMI), yang sebelumnya dikenal sebagai MODI.

Sistem tersebut berfungsi untuk memetakan wilayah tambang secara digital agar pemerintah dapat memantau aktivitas pertambangan, luas bukaan lahan, hingga potensi tumpang tindih wilayah izin.

Menurut Musliman, proses pengurusan MOMI tidak mudah karena dilakukan di tingkat pusat dan memerlukan waktu cukup lama.

Baca juga: Komunitas Honda di Luwuk Pererat Kebersamaan Lewat Declaration dan Anniversary HASCI

Ia menambahkan, pemerintah juga memeriksa kesiapan perusahaan dari sisi teknis, lingkungan, tenaga ahli, teknologi, hingga modal usaha.

“Kalau KTT tidak ada, MOMI belum selesai, dan perencanaan teknis belum lengkap, tentu RKAB akan tertahan,” jelasnya.

Musliman mengatakan, perusahaan tambang juga wajib menyiapkan rencana pengelolaan lingkungan dan reklamasi pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan.

Ia menjelaskan, reklamasi dilakukan dengan menata kembali lahan bekas tambang, termasuk menimbun kembali area galian dan melakukan penanaman ulang.

Menurut dia, prinsip good mining practice harus diterapkan seluruh perusahaan agar aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa merusak lingkungan.

“Kalau pengawasannya berjalan baik, sebenarnya kerusakan lingkungan bisa dicegah,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Sulteng Raih Penghargaan Terbaik II Pengendalian Inflasi, Terima Insentif Rp2 Miliar

Di sisi lain, Musliman meminta proses evaluasi RKAB tetap dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa mempersulit pelaku usaha secara berlebihan.

Ia mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat karena aktivitas tambang terhenti akibat RKAB belum terbit, sementara banyak pekerja menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

“Saya juga menyampaikan kepada Inspektur Tambang agar jangan terlalu mempersulit perusahaan. Sepanjang prinsip-prinsip perhitungannya sudah benar, mestinya bisa diarahkan dan dibantu,” katanya.

Musliman menegaskan, penerbitan RKAB tetap harus mengacu pada aturan demi menjaga keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan. (*)

 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved