Sulteng Hari Ini
Musliman Imbau Perusahaan Tambang di Sulteng Terapkan Good Mining Practice
Menurut dia, perusahaan tidak boleh melakukan penggalian di luar kuota produksi.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Golkar, Musliman, mengimbau seluruh perusahaan tambang di Sulawesi Tengah menerapkan prinsip good mining practice untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
- Menurutnya, perusahaan harus beroperasi sesuai RKAB, tidak melebihi kuota produksi, mengelola tanah penutup (overburden) dengan benar, serta melaksanakan reklamasi dan penanaman kembali setelah tambang selesai.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman, mengimbau seluruh perusahaan tambang di Sulawesi Tengah menerapkan prinsip good mining practice atau praktik pertambangan yang baik dalam menjalankan aktivitas operasionalnya.
Menurut Musliman, penerapan good mining practice menjadi hal penting untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas produksi tambang dan perlindungan lingkungan.
Hal itu disampaikan saat ia ditemui di Tanaris Cafe, Jl Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (29/5/2026).
Musliman mengatakan, perusahaan tambang tidak hanya dituntut mengejar produksi, tetapi juga wajib memperhatikan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta reklamasi pascatambang.
“Kalau pengawasannya berjalan baik, sebenarnya kerusakan lingkungan bisa dicegah,” ujar Musliman.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk penerapan good mining practice adalah menjalankan aktivitas pertambangan sesuai perencanaan yang telah disusun dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menurut dia, perusahaan tidak boleh melakukan penggalian di luar kuota produksi yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Ungkap Penyebab Banyak RKAB Tambang Belum Terbit
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menata pengelolaan lahan tambang dengan benar, termasuk memindahkan tanah penutup atau overburden ke lokasi penyimpanan sebelum proses penggalian dilakukan.
Musliman mengatakan, tanah humus tersebut nantinya digunakan kembali untuk proses reklamasi setelah aktivitas tambang selesai.
“Setelah tambang selesai, lahan harus ditimbun kembali dan ditanami. Itu yang disebut reklamasi,” katanya.
Ia menegaskan, reklamasi tidak hanya dilakukan di kawasan pesisir, tetapi juga mencakup wilayah pegunungan dan area bekas tambang lainnya.
Menurut Musliman, penghutanan kembali dan penanaman ulang menjadi bagian penting dalam pemulihan lingkungan pascatambang.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan penggalian secara sembarangan hanya karena menemukan kandungan mineral dalam jumlah besar di satu titik lokasi.
Baca juga: Jatam Sulteng Sebut 12,5 Persen Daratan Sulteng Telah Dikapling Konsesi Tambang
“Masalahnya banyak perusahaan ketika menemukan kandungan nikel yang besar langsung menggali di satu titik tanpa mengikuti perencanaan awal,” jelasnya.
Selain aspek lingkungan, Musliman menilai penerapan good mining practice juga berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Karena itu, setiap perusahaan wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab terhadap operasional tambang, mulai dari perencanaan, pengawasan lingkungan, hingga keselamatan kerja.
Ia berharap seluruh perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah dapat mematuhi regulasi yang berlaku agar aktivitas investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Kita juga ingin investasi berjalan, tentu dengan tetap menggunakan prinsip good mining practice,” tandasnya. (*)
Musliman
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
DPRD
Sulawesi Tengah
| Pemprov Sulteng Raih Penghargaan Terbaik II Pengendalian Inflasi, Terima Insentif Rp2 Miliar |
|
|---|
| Sukses Tekan Inflasi, Pemprov Sulteng Diganjar Penghargaan Kepala Daerah Inovatif |
|
|---|
| BK DPRD Sulteng Evaluasi Empat Legislator karena Kehadiran Rapat di Bawah 50 Persen |
|
|---|
| DPRD DKI Jakarta Kunjungi Sulteng, Pelajari Regulasi Berani Sehat dan Berani Cerdas |
|
|---|
| Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi Desak Gubernur Sulteng Bongkar Dugaan Judi Online di Dishub |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dya789-yda89d-ajpggg.jpg)