Pilgub Sulteng 2024

DKPP RI Berikan Peringatan Keras Terakhir untuk Christian Oruwo

Christian Adiputra Oruwo sebagai teradu VI terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan peringatan keras terakhir untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Christian Adiputra Oruwo, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan peringatan keras terakhir untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Christian Adiputra Oruwo, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu VI Christian Adiputra Oruwo, selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan yang dikutip dari Youtub DKPP RI di Palu, Selasa (3/12/2024). 

Baca juga: Kemenkumham Sulteng Raih Penghargaan Terbaik Nasional dalam Pendampingan Indeks Reformasi Hukum

Christian Adiputra Oruwo sebagai teradu VI terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Teradu VI terbukti melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Mulai dari
-
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved