Pilgub Sulteng 2024
DKPP RI Berikan Peringatan Keras Terakhir untuk Christian Oruwo
Christian Adiputra Oruwo sebagai teradu VI terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan peringatan keras terakhir untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Christian Adiputra Oruwo, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu VI Christian Adiputra Oruwo, selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan yang dikutip dari Youtub DKPP RI di Palu, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Kemenkumham Sulteng Raih Penghargaan Terbaik Nasional dalam Pendampingan Indeks Reformasi Hukum
Christian Adiputra Oruwo sebagai teradu VI terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu VI terbukti melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.