Kisah Korban First Travel yang Banting Tulang Menabung,Sampai Ibunya Meninggal Tak Kunjung Berangkat

Kisah jemaah First Travel, kumpulkan uang sejak 7 tahun, bangun jam 3 untuk jualan nasi uduk, namun hingga sang Ibunda meninggal tak kunjung berangkat

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

Kerinduan Ibadah ke Tanah Suci

Rupanya, ada keinginan untuk pergi menuaikan ibadah ke Tanah Suci bersama sang ibunda.

"Saya mengumpulkan sedikit demi sedikit. Saya berharap bisa pergi sama ibu saya,"

Hingga detik terakhir sang Ibunda masih menanyakan perkembangan kasus First Travel yang Eli perjuangkan.

Sang Ibunda adalah sosok yang berharap Eli akhirnya dapat memenuhi Rukun Islam yang kelima.

"Sampai detik terakir dia meninggal, karena saya sering menjalankan sidang ke Depok. Dia selalu menanyakan bagaimana hasil First Travel??,"

Namun, hingga akhir hayat sang ibunda tidak ada kepastian dari pihak manapun soal kasus First Travel.

"Karena dia ingin melihat saya umroh. Tidak ada kepastian sampai ibu saya meninggal,"

Eli meminta agar pihak terkait yang menangani kasus First Travel lebih memedulikan jamaah korban yang memiliki latar belakang orang tidak mampu.

Untuk lebih peduli kepada orang - orang yang memiliki harapan sangat tinggi dapat menuaikan ibadah di Tanah Suci.

"Pihak yang terkait terbuka hatinya untuk melihat para jamaah yang tidak punya. Yang sangat berharap menuaikan ibadah,"

 Tidak Ikhlas Aset di Rampas Negara

Yang dia dengar justru kabar aset sitaan First travel akan diserahkan ke negara.

"Dari 2017 sampai sekarang saja, tidak ada kepastian. Bahkan terdengar akan diserahkan ke pemerintah,"

Dengan menahan air matanya, dan terlihat ekspresi wajahnya yang kecewa, Eli menegaskan dia tidak iklas dengan keputusan PN Depok.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved