CPNS 2019

Kementerian PUPR Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS, Catat Tanggal Penting Tahapan Selanjutnya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai ngeeri sipil (CPNS)

Tribunnews.com/Grafis/Rahmandito Dwiatno
CPNS 2019 

31 Desember 2019 : pengumuman hasil pengajuan sanggahan dan pencetakan kartu ujian

Catatan: Informasi lebih lanjut terkait dengan penerimaan CPNS di Kementerian PUPR dapat diakses pada laman http://cpns.pu.go.id/ atau akun media sosial resmi Kementerian PUPR.

Ketentuan seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan CPNS Kementerian PUPR

Pada surat pengumuman mengenai hasil seleksi administrasi, Kementerian PUPR menyampaikan sejumlah poin yang perlu peserta cermati terkait dengan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar atau SKD.

1. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka ia berhak untuk mengikuti SKD di lokasi yang telah dipilih.

Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

2. Bagi peserta yang memenuhi syarat sebagai pelamar kategori P1/TL dan memilih mengikuti SKD pada seleksi CPNS 2019, maka ia diwajibkan untuk hadir dan mengikuti SKD.

Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

3. Bagi peserta yang memenuhi syarat sebagai pelamar kategori P1/TL dan memilih tidak mengikuti SKD pada seleksi CPNS 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS melalui akun masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 31 Desember 2019.

Informasi lebih lanjut terkait dengan jadwal pelaksanaan, lokasi, tata tertib, serta ketentuan lain terkait dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan melalui laman http://cpns.pu.go.id.

Mengenal SKD dan SKB, Dua Tahapan Seleksi pada Seleksi CPNS 2019

Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2019, Ini Cara Ajukan Sanggah Lewat sscn.bkn.go.id

Cara ajukan sanggahan melalui portal sscn.bkn.go.id.

Bagi anda yang gagal di seleksi administrasi karena salah mengunggah data dan kurang lengkap, kini bisa mengajukan sanggahan melalui portal https://sscn.bkn.go.id.

Dikutip dari TribunWow.com, pelamar dapat mengakses ke akun pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id selama masa sanggah berlangsung.

Pengajuan sanggahan ini dimaksudkan agar instansi terkait mengecek ulang berkas lamaran Anda yang gagal di seleksi administrasi.

Masa sanggah sendiri hanya akan dibuka paling lama 3 hari setelah instansi terkait mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Hasil sanggah nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi paling lama 7 hari setelah masa pengajuan sanggah.

Kemudian di laman SSCN akan terdapat teks file sanggahan yang memiliki batasan jumlah karakter tertentu.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany) (TribunWow.com)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved