CPNS 2019
Update CPNS 2019: BNPT Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Masa Sanggah Dimulai 25 Desember
BNPT telah mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Selasa (24/12/2019).
TRIBUNPALU.COM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Selasa (24/12/2019).
Hasil seleksi administrasi tersebut disampaikan melalui surat pengumuman nomor KP.02.00/03/2019 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pada surat pengumuman yang diunggah di laman resmi BNPT tersebut dilampirkan daftar nama peserta yang dinyatakan lulus dalam tahapan pertama seleksi CPNS ini.
Selain itu, pihak BNPT juga menyatakan informasi terkait dengan masa sanggah.
• Kementerian PUPR Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS, Catat Tanggal Penting Tahapan Selanjutnya
• Kementerian LHK Umumkan Daftar Peserta yang Lulus Administrasi CPNS 2019, Simak Jadwal Selengkapnya
BNPT memberikan kesempatan kepada pelamar yang dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengajukan sanggahan.
Masa sanggah dilangsungkan selama tiga hari, yakni pada 25 Desember 2019 hingga 27 Desember 2019.
Selanjutnya pihak BNPT akan melakukan peninjauan ulang atas sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar.
BNPT akan memberikan jawaban atas sanggahan yang diajukan mulai tanggal 28 Desember 2019 hingga 3 Januari 2020.
Sementara itu, hasil dari pengajuan sanggahan itu akan diumumkan pada 6 Januari 2020 mendatang.
Jadwal seleksi CPNS di BNPT
24 Desember 2019 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
25 Desember - 27 Desember 2019 : Masa sanggah
28 Desember 2019 - 3 Januari 2020 : Masa pemberian jawaban oleh instansi terkait dengan sanggahan yang diajukan pelamar
6 Januari 2020 : Pengumuman hasil sanggahan
Catatan: informasi terkait jadwal tahapan selanjutnya pada penerimaan CPNS BNPT akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman resmi BNPT di alamat https://www.bnpt.go.id/.
• CPNS 2019: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi di sscn.bkn.go.id
• Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2019, Ini Cara Ajukan Sanggah Lewat sscn.bkn.go.id
Ketentuan pelamar CPNS BNPT
Pada surat pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut BNPT juga menyampaikan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pelamar yang telah dinyatakan lulus.
1. Wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD)
2. Mencetak Kartu Peserta Ujian pada bulan Januari 2020 mendatang melalui laman SSCASN BKN
3. Kartu Peserta Ujian wajib dilegalisasi oleh panitia seleksi satu jam sebelum mengikuti SKD di lokasi ujian atau di Kantor BKN Pusat, Jakarta
4. Waktu dan tempat SKD akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman resmi BNPT
5. Perlengkapan yang perlu dibawa saat ujian:
- Kartu Peserta Ujian
- KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli
6. Peserta wajib mengenakan kemeja putih polos berlengan panjang/pendek, celana hitam tidak ketat atau rok hitam tidak ketat dengan panjang di bawah lutut, sepatu pantofel warna hitam atau gelap
Bagi peserta yang berhijab diwajibkan mengenakan jilbab berwarna hitam polos.
Bagi peserta pria diwajibkan mengenakan kaus kaki berwarna hitam atau putih.
7. Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti ujian dengan alasan apapun dinyatakan gugur
8. Peserta diwajibkan hadir 90 menit ujian dimulai
• Mengenal SKD dan SKB, Dua Tahapan Seleksi pada Seleksi CPNS 2019
• Topik Radikalisme Disebut Masuk dalam SKD CPNS 2019, Ini Penjelasan Resmi BKN
• Lolos Administrasi Seleksi CPNS 2019? Catat Ketentuan Pakaian yang Wajib Dikenakan saat Tes SKD
Cara mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN BKN
Bagi anda yang gagal di seleksi administrasi karena salah mengunggah data dan kurang lengkap, kini bisa mengajukan sanggahan melalui portal https://sscn.bkn.go.id.
Dikutip dari TribunWow.com, pelamar dapat mengakses ke akun pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id selama masa sanggah berlangsung.
Pengajuan sanggahan ini dimaksudkan agar instansi terkait mengecek ulang berkas lamaran Anda yang gagal di seleksi administrasi.
Masa sanggah sendiri hanya akan dibuka paling lama 3 hari setelah instansi terkait mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Hasil sanggah nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi paling lama 7 hari setelah masa pengajuan sanggah.
Kemudian di laman SSCN akan terdapat teks file sanggahan yang memiliki batasan jumlah karakter tertentu.
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany) (TribunWow.com)