CPNS 2019

Update CPNS 2019: BPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Simak Ketentuan Terkait SKD

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Tribunnews.com/Grafis/Rahmandito Dwiatno
ILUSTRASI CPNS 2019. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

TRIBUNPALU.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hasil seleksi administrasi CPNS di BPK diumumkan pada Senin (30/12/2019).

Berdasar informasi yang sempat dibagikan BKN beberapa waktu lalu, BPK menjadi satu di antara instansi yang paling akhir mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS.

Melalui surat pengumuman dengan nomor 03/S/Peng/X/12/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan diinformasikan bahwa terdapat total 14.440 peserta yang melamar di instansi tersebut.

Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi administrasi ini ialah sejumlah 10.396 peserta.

CPNS 2019: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi di sscn.bkn.go.id

Update CPNS 2019: BNPT Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Masa Sanggah Dimulai 25 Desember

Terkait dengan pelamar yang dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS), BPK memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Masa pengajuan sanggah ialah selama tiga hari, yakni dimulai dari 31 Desember 2019 sampai dengan 2 Januari 2020 mendatang.

Sanggahan atas hasil seleksi ini hanya dapat disampaikan melalui portal SSCASN BKN.

BPK mengingatkan bahwa masa sanggah tidak ditujukan untuk memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah peserta.

Pengumuman hasil akhir seleksi administrasi setelah masa sanggah dijadwalkan pada 13 Januari 2020.

Mengenal SKD dan SKB, Dua Tahapan Seleksi pada Seleksi CPNS 2019

Lolos Administrasi Seleksi CPNS 2019? Catat Ketentuan Pakaian yang Wajib Dikenakan saat Tes SKD

Ketentuan yang perlu diperhatikan peserta ujian

BPK juga turut menyampaikan sejumlah ketentuan terkait ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang wajib diikuti setiap peserta yang telah dinyatakan lulus pada seleksi administrasi.

Peserta yang tidak mengikuti SKD maka akan dinyatakan gugur.

Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan peserta.

1. Kartu Peserta Ujian harus dicetak berwarna dan sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Kartu Peserta Ujian dapat dicetak melalui akun masing-masing di portal SSCASN BKN.

2. Informasi terkait tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD akan diinformasikan lebih lanjut.

3. Peserta diharapkan telah tiba di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.

4. Pelamar diwajibkan membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/ bukti identitas diri asli sesuai dengan yang diunggah pada saat registrasi seleksi CPNS.

5. Ketentuan pakaian:

- Laki-laki : kemeja putih lengan panjang, celana panjang warna hitam, dan mengenakan sepatu formal berwarna hitam

- Perempuan : kemeja putih lengan panjang, rok panjang berwarna hitam, dan mengenakan sepatu formal berwarna hitam

Bagi peserta yang mengenakan jilbab, wajib menggunakan jilbab berwarna putih dan tidak berbahan kaus

*tidak diperkenankan mengenakan celana atau rok berbahan jeans/corduroy/khakis/legging.

Informasi lebih lanjut terkait seleksi CPNS BPK dapat diakses melalui laman https://cpns.bpk.go.id/.

Update CPNS 2019: Penjelasan BKN Perihal Masa Sanggah, Waktu Pelaksanaan Hingga Ketentuannya

Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2019, Ini Cara Ajukan Sanggah Lewat sscn.bkn.go.id

Cara mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN BKN

Bagi anda yang gagal di seleksi administrasi karena salah mengunggah data dan kurang lengkap, kini bisa mengajukan sanggahan melalui portal https://sscn.bkn.go.id.

Dikutip dari TribunWow.com, pelamar dapat mengakses ke akun pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id selama masa sanggah berlangsung.

Pengajuan sanggahan ini dimaksudkan agar instansi terkait mengecek ulang berkas lamaran Anda yang gagal di seleksi administrasi.

Masa sanggah sendiri hanya akan dibuka paling lama 3 hari setelah instansi terkait mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Hasil sanggah nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi paling lama 7 hari setelah masa pengajuan sanggah.

Kemudian di laman SSCN akan terdapat teks file sanggahan yang memiliki batasan jumlah karakter tertentu.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany) (TribunWow.com)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved