CPNS 2019
Info CPNS 2019: Pelamar dengan Status P1/TL Tetap Diwajibkan Cetak Kartu Ujian
Berkaitan dengan pelamar CPNS kategori P1/TL ini, BKN menyampaikan informasi yang perlu untuk diperhatikan.
TRIBUNPALU.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan segera digelar.
Pada seleksi CPNS kali ini, pihak penyelenggara memberikan kesempatan bagi pelamar yang masuk kategori P1/TL untuk memilih mengikuti atau tidak mengikuti tahapan SKD.
Dikutip dari bkn.go.id, peserta dengan kategori P1/TL yang memilih mengikuti SKD, diberi peluang untuk menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019 sebagai dasar untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan peserta yang masuk kategori P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Selain itu peserta tergolong pada kategori P1/TL apabila masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengiktui SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir.
Berkaitan dengan pelamar dengan status P1/TL ini, BKN menyampaikan informasi yang perlu untuk diperhatikan.
Melalui akun Twitter resminya, BKN menginformasikan bahwa pelamar dengan kategori P1/TL yang memilih tidak mengikuti ujian tetap diwajibkan untuk mencetak kartu ujian.
"Sore, #SobatBKN pelamar dengan status P1/TL yang pada saat mendaftar memilih tidak ikut ujian tetap diwajibkan mencetak kartu ujian." tulis akun @BKNgoid pada Selasa (7/1/2020).
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos sebagai pelamar P1/TL, maka diwajibkan mengikuti ujian meskipun saat melakukan pendaftaran memilih untuk tidak mengikuti ujian.
• Tes SKD Sebentar Lagi, Catat Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019
• Lolos Administrasi Seleksi CPNS 2019? Catat Ketentuan Pakaian yang Wajib Dikenakan saat Tes SKD
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
BKN melalui akun Instagram resminya membagikan infografis kisi-kisi SKD yang bersumber dari Peraturan Menteri PAN RAB Nomor 23 Tahun 2019.
"Hai #SobatBKN mau tahu bocoran soal SKD #CPNS2019? Yuk simak kisi-kisinya yang sudah mimin rangkum dalam infografis tsb #BKNSemangatUntukNegeri #TheNewEpicBattle #CPNS2019" tulis akun @bkngoidofficial.
Berdasarkan Permen PAN RAB Nomor 23 Tahun 2019, SKD akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Materi SKD terdiri atas tiga kategori.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes tersebut dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
TIU mencakup kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Tes kemampuan verbal
a. analogi - kemampuan bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang berhubungan
b. silogisme - kemampuan menarik kesimpulan dari dua pernyataan
c. analitis - kemampuan menganalisis informasi dan menarik kesimpulan.
Tes kemampuan numerik
- berhitung - kemampuan hitung sederhana
- deret angka - kemampuan melihat pola hubungan angka-angka
- perbandingan kuantitatif - kemampuan individu menarik kesimpulan berdasar dua data kuantitatif
- soal cerita - kemampuan melakukan analisis kuantitatif dari informais yang diberikan
Tes kemampuan figural
a. analogi - kemampuan dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang berhubungan dan menggunakan konsep tersebut pada situasi lain
b. ketidaksamaan - kemampuan melihat perbedaan beberapa gambar
c. serial - kemampuan melihat pola hubungan dalam bentuk gambar
3. Tes Karakter Pribadi (TKP)
Tes ini ditujukan untuk menilai peserta dalam bidang pelayanan publik, jejaring kerja atau bekerja sama, sosial budaya atau kemampuan beradaptasi dan bekerja dalam masyarakat yang majemuk, teknologi informasi dan komunikasi, dan profesionalisme.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Selain SKD, peserta seleksi CPNS 2019 juga harus melalui Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB merupakan tahapan seleksinya dilakukan setelah SKD.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis digunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsioanl terkait.
SKB di instansi pusat dapat pula berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua bentuk tes.
Diinformasikan pula bahwa jumlah maksimal peserta yang dapat mengikuti SKB ialah tiga kali jumlah kebutuhan atau formasi dari setiap jabatan.
Selain itu peserta SKB akan diurutkan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Catatan: Informasi lebih lanjut terkait seleksi CPNS dapat diakses melalui laman atau akun media sosial resmi dari BKN maupun instansi yang dilamar.
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)