CPNS 2019
Kemenhub Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS: Peserta Wajib Hadir 2 Jam Sebelum Ujian Dimulai
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS 2019.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Informasi mengenai jadwal dan lokasi SKD CPNS itu tertuang dalam surat pengumuman yang diterbitkan oleh Kemenhub pada Rabu (22/1/2020).
Dalam penerimaan CPNS kali ini, Kemenhub menggelar tahapan SKD di 13 kota atau kabupaten, yaitu Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Pekanbaru, Manado, dan Aceh.
Pelakasanaan SKD paling awal ialah di Banjarmasin dan Denpasar, yakni pada 28-29 Januari 2020.
Sementara itu, tercatat ada 29 ribu 423 peserta yang akan mengikuti ujian SKD pada penerimaan CPNS Kemenhub.
• Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD, Kemenkes Ajak Peserta Kurangi Sampah dengan Bawa Botol Minum Sendiri
Berikut adalah jadwal serta lokasi SKD CPNS Kemenhub selengkapnya.
1. Banjarmasin - 28-29 Januari 2020
Lokasi: Kanreg VIII BKN Banjarmasin
2. Denpasar - 28-29 Januari 2020
Lokasi: Kanreg X BKN Denpasar
3. Jayapura - 29-30 Januari 2020
Lokasi: Kanreg IX BKN Jayapura
4. Aceh - 1-3 Februari 2020
Lokasi: Kantor Regional XIII BKN Aceh
5. Yogyakarta - 1-7 Februari 2020
Lokasi: Kanreg I BKN Yogyakarta
• Update CPNS: LINK Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD di 15 Instansi: Ada Kemenag, Kemenkumham, & BIN
6. Palembang - 3-6 Februari 2020
Lokasi: Kanreg VII BKN Palembang
7. Pekanbaru - 5-8 Februari 2020
Lokasi: Kanreg XII BKN Pekanbaru
8. Medan - 5-11 Februari 2020
Lokasi: Kanreg VI BKN Medan
9. Surabaya - 8-14 Februari 2020
Lokasi: Kanreg II BKN Surabaya
10. Bandung - 9-11 Februari 2020
Lokasi: Kanreg III BKN Bandung
11. Makassar - 9-15 Februari 2020
Lokasi: Kanreg IV BKN Makassar
12. Jakarta - 19-21 Februari 2020
Lokasi: Universitas Terbuka Convention Center (UTCC)
13. Manado - 22-23 Februari 2020
Lokasi: Kanreg XI BKN Manado
• Update CPNS 2019: Jadwal Tes SKD Diumumkan, Peserta Perebutkan 150.314 Formasi
• Mengenal SKD dan SKB, Dua Tahapan Seleksi pada Seleksi CPNS 2019
Ketentuan SKD CPNS Kemenhub 2019
Pada surat pengumuman tersebut, juga dibagikan informasi terkait sejumlah ketentuan yang perlu menjadi perhatian para peserta SKD.
Dalam suratnya, pihak Kemenhub menyatakan bahwa bagi peserta yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka panitia pelaksana berhak membatalkan keikutsertaannya sebagai peserta seleksi CPNS Kemenhub 2019.
Berikut adalah sejumlah ketentuan SKD CPNS Kemenhub.
1. Peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat dua jam sebelum ujian SKD dimulai
2. Membawa sejumlah dokumen identitas diri, mencakup:
- Kartu tanda peserta ujian sebanyak dua lembar
Kartu tanda peserta ujian CPNS dapat dicetak melalui laman sscn.bkn.go.id. dengan menggunakan akun peserta masing-masing
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli atau surat keterangan perekaman kependudukan asli
- surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus pelamar formasi disabilitas)
- surat keterangan dari kepala suku/kepala desa serta akte kelahiran (khusus pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat)
• Info CPNS 2019: Pelamar dengan Status P1/TL Tetap Diwajibkan Cetak Kartu Ujian
• Tes SKD Sebentar Lagi, Catat Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019
• Lolos Administrasi Seleksi CPNS 2019? Catat Ketentuan Pakaian yang Wajib Dikenakan saat Tes SKD
3. Mengenakan pakaian sesuai ketentuan
- kemeja putih polos tanpa corak
- celana panjang atau rok berwarna hitam dan bukan jeans
- sepatu pantofel tertutup warna hitam
- bagi peserta wanita yang berjilbab, diwajibkan untuk mengenakan jilbab berwarna hitam
4. Peserta dan para pengantar dilarang untuk memarkirkan kendaraannya (roda empat maupun roda dua) di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD
Catatan: Informasi lebih lanjut seputar CPNS Kemenhub Tahun Anggaran 2019 dapat diakses melalui laman sscn.bkn.go.id dan cpns.dephub.go.id maupun akun media sosial resmi Kemenhub.
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)