Terkini Internasional
Donald Trump Lolos Pemakzulan; Enggan Jabat Tangan Ketua DPR AS dan Aksi Pelosi Robek Teks Pidatonya
Situasi panas saat Donald Trump lolos dari pemakzulan; kecewa dengan hasilnya, Ketua DPR AS terang-terangan robek teks pidato sang Presiden.
Selama masa kampanye pada tahun 1972 untuk pemilihan kembali dalam pemilu, Presiden Richard Nixon dari Partai Republik, terlibat dalam upaya penyadapan di kantor pusat Partai Demokrat di Gedung Watergate, Washington.
Operasi itu terbongkar dan para pelaku tertangkap. Skandal itu pun terungkap dalam sebuah laporan investigasi yang dilakukan surat kabar Washington Post.
Nixon berupaya menutupi keterlibatannya dalam operasi tersebut, namun pada 24 Juli 1974, Mahkamah Agung AS memerintahkannya untuk menyerahkan rekaman rahasia dari percakapan di Ruang Oval.
Richard Nixon" />
Rekaman tersebut diyakini akan memberi bukti bahwa presiden dan para penasihat utamanya terlibat dalam upaya menutupi tindak kejahatan yang terperinci.
Pada 30 Juli, Komite Kehakiman DPR AS menyetujui tiga pasal pemakzulan Nixon, yang menghalangi proses peradilan, menyalahgunakan kekuasaan, serta berupaya menghalangi proses pemakzulan dengan menentang perintah pengadilan untuk menyerahkan bukti.
Namun sebelum pasal-pasal pemakzulan itu dipertimbangkan oleh DPR, yang hampir pasti akan memilih untuk memecatnya, Nixon memutuskan mengundurkan diri dari jabatan presiden pada 9 Agustus 1974.
• Donald Trump Diundang DPR AS ke Pemakzulan Dirinya: Hadir atau Berhenti Mengeluh
• Greenland Tidak Dijual, Presiden AS Donald Trump Batalkan Kunjungan ke Denmark
• Lontarkan Cuitan Rasis, Donald Trump Dikecam Para Petinggi Negara di Dunia, termasuk Jacinda Ardern
3. Bill Clinton (1999)
Bill Clinton menjadi presiden kedua dari Partai Demokrat yang menghadapi pemakzulan setelah berbohong dalam pernyataan di bawah sumpah terkait kasus dugaan perselingkuhan.
Bill Clinton membantah di bawah sumpah bahwa dia memiliki hubungan seksual dengan Monica Lewinsky, mantan staf magang di Gedung Putih.
Lewinsky yang awalnya menyangkal hubungan dengan presiden akhirnya mengakui perselingkuhan yang dilakukannya.
Bill Clinton akhirnya juga mengaku.
Kendati demikian, karena sempat membantah saat memberi pernyataan di bawah sumpah, hal itu memicu seruan untuk pemakzulannya.
Pada 12-13 Desember 1998, Komite Kehakiman DPR AS memilih menyetujui empat pasal pemakzulan, yakni dua pasal tentang sumpah palsu, satu pasal menghalangi peradilan, dan pasal penyalahgunaan kekuasaan.
Pada 19 Desember 1998, DPR memilih untuk memakzulkan Presiden Clinton atas dua pasal, yakni sumpah palsu di hadapan juri dan menghalangi peradilan.
Akan tetapi saat pemungutan suara di Senat pada 12 Februari 1999, 45 anggota Senat dari Partai Demokrat tetap membela Clinton, sedangkan hanya 55 anggota Senat dari Republik yang setuju.
Hal itu menjadikan Senat tidak mencapai syarat dua pertiga suara untuk menjatuhkan hukuman dan Clinton tetap menjabat sebagai presiden hingga akhir masa jabatannya pada 2001.
(TribunPalu.com/Kompas.com/TribunJakarta.com)