Dampak Lockdown di Jakarta dan Daerah Lain Versi Tito Karnavian dan Anies Baswedan

Anies Baswedan dan Tito Karnavian menjelaskan penanganan Virus Corona, termasuk kewenangan memberlakukan lockdown DKI Jakarta atau di daerah lain.

Tribunnews/Antara-Demas Reviyanto
Kolase foto Gubernur Anies Baswedan dan Mendagri Tito Karnavian. 

TRIBUNPALU.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan penanganan Virus Corona, termasuk kewenangan memberlakukan lockdown DKI Jakarta atau di daerah lain.

Menurut Anies Baswedan, seharusnya pertemuan dirinya dengan mendagri berlangsung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (17/3/2020).

"Tetapi Pak Tito kangen dengan Balai Kota DKI, dulu waktu masih Kapolda Metro Jaya, sering ke sini, sehingga pertemuan diadakan di Balai Kota," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta.

Anies kemudian memersilakan Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan terkait langkah-langkah pengendalian Virus Corona.

Menurut Tito Karnavian, Gubernur Anies Baswedan sudah melakukan sejumlah langkah strategis, tetapi tidak di-publish semua untuk mencegah terjadinya kepanikan.

Menurut Tito Karnavian, kasus Virus Corona sebenarnya tidak perlu terlalu dibesar-besarkan karena tingkat kematiannya rendah.

"Jangan sampai, dampak kasus Virus Corona ini justru lebih menakutkan karena salah penanganan," katanya.

Menurut Tito Karnavian, dalam UU No 6 tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada empat jenis pembatasan

1. Karantina Rumah

2. Karantina Rumah Sakit

3. Karantina Wilayah

4. Pembatasan Wilayah yang bersifat masih di masyarakat.

Situs dan Peta Sebaran Virus Corona COVID-19 di Sejumlah Daerah di Indonesia, Bisa Dicek di Sini

Betrand Peto Senyum Semringah Dapat Hadiah Jutaan Rupiah dari Via Vallen saat Ultah: Wow!

Jubir Pemerintah Buka Suara Soal Adanya Perawat yang Meninggal setelah Terpapar Virus Corona

Untuk pembatasan wilayah yang dikenal lockdown, ada tujuh pertimbangan, di antaranya pertimbangan efektifitas, pertimbangan tingkat epidemi, sampai pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya, serta keamanan.

Pembatasan ke wilayah, karena menyangkut aspek ekonomi, selain UU Kekerantinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, kata Tito, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Selain itu, masalah ekonomi juga berkaitan langsung dengan moneter dan fiskal dan ini menjadi urusan pemerintahan absolute yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini adalah Presiden RI Joko Widodo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved