Ramadan 2020
Kemenag Rilis Panduan Ibadah Ramadan: Jangan Takbir Keliling, soal Salat Idul Fitri Tunggu Fatwa MUI
Kemenag RI rilis panduan ibadah Ramadhan 1441 Hijriah terkait wabah Covid-19 takbir keliling ditiadakan, soal shalat Idul Fitri masih tunggu Fatwa MUI
TRIBUNPALU.COM - Melalui keterangan tertulis, Menteri Agama Fachrul Razi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran berisi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah selama wabah SARS-CoV-2 atau Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan pada Senin (6/4/2020).
Panduan beribadah ini dimaksudkan agar umat Muslim menjalankan ibadah dengan khidmat sekaligus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan selama wabah virus corona berlangsung.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul Razi melalui keterangan tertulis.
• Imbauan BNPB Cegah Penyebaran Corona ke Keluarga, Ini Langkah Aman saat Keluar & Sebelum Masuk Rumah
• Kemenag Keluarkan Protokol Layanan Nikah di KUA: Mempelai Pria Kenakan Sarung Tangan dan Masker
Panduan ini juga berdasar kepada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 069-08/2020.
Surat tersebut berisi Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama dan aturan perundangan serta pentunjuk/imbauan lain dan Fatwa MUI yang terkait.

Tak hanya soal ibadah Ramadan dan Idul Fitri, surat edaran ini juga mengatur tentang pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah.
Sebanyak 15 poin yang diatur Kemenag RI, mulai dari ketentuan sahur dan buka puasa serta shalat Tarawih di rumah, hingga iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran.
Selain itu, kebijakan takbir keliling dan silaturahim keliling atau halal bihalal juga diatur di dalamnya.
Sementara untuk kebijakan shalat Idul Fitri, Kemenag RI menyerahkan adanya Fatwa MUI menjelang waktu pelaksanaan.
Namun, aturan ini bisa saja tak berlaku apabila keadaan Indonesia telah dinyatakan aman dari Covid-19.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul Razi.
• BNPB Keluarkan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, Ini Rinciannya
• Protokol Penanganan Jenazah Pasien COVID-19, termasuk Ketentuan Salat Jenazah dan Syarat Petugas
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/ mushala.
8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Shalat tarawih keliling
b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ mushala dengan menggunakan pengeras suara
c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian.
Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
• Fatwa Muhammadiyah Jika Corona Belum Reda saat Ramadhan, Salat Tarawih di Rumah, Tiadakan Salat Id
• Muhammadiyah Umumkan Penetapan 1 Ramadhan 1441 H, Ini Informasi Lengkapnya
c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan shadaqah):
a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
• Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1441H akan Digelar pada 23 April 2020 melalui Video Konferensi
• Kemenag: Awal Ramadhan 1440 H Jatuh Senin 6 Mei 2019
d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).
14. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
(TribunPalu.com)