Ramadhan 2020

MUI Buka Suara Terkait Panduan Ibadah Ramadhan dari Kemenag: Sejalan dengan Kemaslahatan Umat

Majelis Ulama Indonesia buka suara terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama baru-baru ini.

Editor: Imam Saputro
sunni.co.id
Ilustrasi ibadah 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Ulama Indonesia buka suara terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama baru-baru ini.

Tepatnya pada Senin (6/4/2020) lalu, Kemenag mengeluarkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan idul fitri 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi di tengah wabah virus corona.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa edaran itu dimaksudkan sebagai panduan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan syariat di samping tetap melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," kata Menag sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

Kemenag Keluarkan Edaran Soal Ramadan di Tengah Pandemi Corona: Tak Ada Bukber & Iktikaf

Kemenag Rilis Panduan Ibadah Ramadan: Jangan Takbir Keliling, soal Salat Idul Fitri Tunggu Fatwa MUI

Menanggapi hal itu, Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa kebijakan pemerintah harus diorientasikan pada kemaslahatan umat.

Sementara Anwar menilai bahwa edaran yang diterbitkan oleh Kemenag telah sesuai dengan hal tersebut.

"Kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan dan saya lihat isi dari surat edaran Menteri Agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu," kata Anwar pada Selasa (7/4/2020).

Ia menuturkan tujuan dari dibuatnya penduan itu ialah untuk menghindari penyebaran virus corona di tengah masyarakat.

Oleh karenanya Anwar meminta agar masyarakat dapat mengikuti dan mematuhi aturan tersebut.

Ilustrasi salat Tarawih berjamaah di masjid.
Ilustrasi salat Tarawih berjamaah di masjid. (menara62.com)

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.

Viral Kontroversi Kelompok Sajadah Fajar, Tak Mau Buka Data Meski Jemaah Meninggal karena Corona

Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelunasan Biaya Haji Hanya Akan Dilayani Secara Non-Teller

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/ mushala.

8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

ilustrasi berbuka puasa.
ilustrasi berbuka puasa. (Morocco World News)

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a) Shalat tarawih keliling

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ mushala dengan menggunakan pengeras suara

c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian.

Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Persiapan Ibadah Haji Tetap Dilanjutkan, Kloter Pertama Diberangkatkan pada 26 Juni 2020 Mendatang

Siapkan Dua Skenario Ibadah Haji 2020, Kemenag: Diselenggarakan atau Dibatalkan

c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e) Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah (Tribun Jakarta)

12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan shadaqah):

a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

Ilustrasi takbir keliling
Ilustrasi takbir keliling (TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI)

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany/Isti Prasetya)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved