Merasa 2 Penyerangnya adalah Terdakwa Joki, Novel Baswedan: Bukti Jelas, Jaksa Menuntut 1 tahun
Novel Baswedan mengatakan, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sebaiknya dilepas.
Menurut Novel, jika kedua terdakwa dihukum dengan bukti yang mengada-ada, justru akan menjadi penyimpangan hukum yang lebih jauh.
"Daripada orang yang kemudian dipaksa-paksakan, dikondisikan faktanya seolah-olah seperti itu, terus dihukum, justru malah penyimpangannya terlalu jauh nanti," tegas Novel.
Novel tak menampik, bahwa dirinya sendiri ragu bahwa kedua terdakwa tersebut merupakan pelaku sebenarnya penyiraman air keras terhadap dirinya.
"Saya bertanya kepada penyidik dijawab dia tidak tahu, saya bertanya kepada jaksanya dia juga nggak tahu."
"Saya bertanya kepada saksi-saksi yang melihat pelaku mereka bilang tidak yakin kalau itu pelakunya."
"Saya tidak lihat cuma dari hal yang saya lihat, fakta-fakta itu rasanya bagaimana saya bisa yakin?" terang Novel.
• Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Yang Penting Bobroknya Itu Kita Lihat
Simak video lengkapnya:
Novel Baswedan Ungkap Rentetan Kejanggalan Kasusnya
Novel Baswedan ikut membeberkan kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Novel mengatakan, sejak awal dirinya sudah melihat banyak permasalahan dan kejanggalan dalam persidangan tersebut.
"Sehingga ketika ternyata respons dari penuntut adalah dengan memberikan tuntutan satu tahun, ditambah dengan narasi tuntutan yaitu terkait dengan Pasal 353."
"Maka saya melihat di situ ada hal yang tadinya sudah saya duga dan terjadi benar dan memang sudah saya perkirakan," tegas Novel.
Lebih lanjut, Novel memaparkan soal berbagai kejanggalan yang terjadi dalam perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
• 5 Fakta Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Masih Ada Keraguan soal Tersangka?
Pertama, menurut Novel, soal kebenaran apakah kedua terdakwa tersebut benar pelaku yang sebenarnya.
Novel sudah menanyakan hal itu kepada penyidik, tapi hingga kini tak pernah mendapat jawaban soal itu.