Virus Corona di Indonesia
Update Covid-19 Indonesia Sabtu 19 September 2020: Tambah 4.168 Kasus Baru, Total 56.889 Kasus Aktif
Update virus corona di Indonesia pada Sabtu (19/9/2020) hari ini; tambah 4.168 kasus baru, total 56.889 kasus aktif.
"Untuk pihak @dkijakarta dan aparat yg menjalankan tugas mohon pertimbangan saat menarik orang-orang saat razia," ujar Evani.
• Soal Penanganan Covid-19, Luhut Binsar Pandjaitan: Tidak Usah Komentar kalau Belum Paham
• 9 Provinsi Ini Jadi Prioritas Penanganan Virus Corona, Ini Penjelasan dari Satgas Covid-19
Ia pun mengaku sempat kaget saat terjaring razia padahal ia tengah berada di tempat aman.
"Tadi saya sendiri menyetir di dalam ruangan yang tertutup dan aman malah disuruh keluar dari mobil, kenapa malah menggiring saya ke dalam situasi yang tidak aman."
"Karena saya disuruh berkumpul di satu tempat bersama puluhan orang lainnya yang terjaring razia karena bernapas, makan atau minum di dalam kendaraan pribadi," paparnya.
Hingga Jumat (18/9/2020), curhatan itu telah ditonton sebanyak 132 ribu kali.
Melalui sebuah video, curhatan Evani pun menjadi viral hingga mendapat banyak respons warganet.
Banyak warganet yang akhirnya mempertanyakan apakah perlu bila memakai masker di kendaraan pribadi dan sedang sendiri.
• Kisah Faizal Terjaring Razia Masker: Rela Dipenjara 3 Hari karena Tak Mampu Bayar Denda Rp 150 Ribu
• Pengguna KRL Jabodetabek Dilarang Pakai Masker Scuba atau Buff, Ini Alasannya
• Disindir Donald Trump karena Pakai Masker, Joe Biden: Presiden Berkewajiban Memberi Contoh
Pertanyaan itu pun akhirnya terjawab oleh Satgas Covid-19.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, masyarakat diminta tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.
Termasuk bagi masyarakat yang harus wajib memakai masker meski berada di dalam kendaraan pribadi.
"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu."
"Yang meliputi menggunakan masker yang meliputi hidung, mulut, dan dagu."
"Ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan/atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Wiku saat menyampaikan konferensi pers pada Kamis (17/9/2020) merujuk pada aturan tersebut.
• Cegah Covid-19, Perlukah Mengenakan Masker Saat Berada di Rumah? Ini Kata Dokter Paru
Wiku pun meminta agar masyarakat tertib menaati aturan untuk perlindungan agar masyarakat tidak tertular virus corona.
"Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/199.jpg)