Virus Corona di Indonesia

Update Covid-19 Indonesia Sabtu 19 September 2020: Tambah 4.168 Kasus Baru, Total 56.889 Kasus Aktif

Update virus corona di Indonesia pada Sabtu (19/9/2020) hari ini; tambah 4.168 kasus baru, total 56.889 kasus aktif.

Editor: Imam Saputro
kemkes.go.id
Update virus corona di Indonesia pada Sabtu (19/9/2020) hari ini; tambah 4.168 kasus baru, total 56.889 kasus aktif. 

"Untuk pihak @dkijakarta dan aparat yg menjalankan tugas mohon pertimbangan saat menarik orang-orang saat razia," ujar Evani.

Soal Penanganan Covid-19, Luhut Binsar Pandjaitan: Tidak Usah Komentar kalau Belum Paham

9 Provinsi Ini Jadi Prioritas Penanganan Virus Corona, Ini Penjelasan dari Satgas Covid-19

Ia pun mengaku sempat kaget saat terjaring razia padahal ia tengah berada di tempat aman.

"Tadi saya sendiri menyetir di dalam ruangan yang tertutup dan aman malah disuruh keluar dari mobil, kenapa malah menggiring saya ke dalam situasi yang tidak aman."

"Karena saya disuruh berkumpul di satu tempat bersama puluhan orang lainnya yang terjaring razia karena bernapas, makan atau minum di dalam kendaraan pribadi," paparnya.

Hingga Jumat (18/9/2020), curhatan itu telah ditonton sebanyak 132 ribu kali.

Melalui sebuah video, curhatan Evani pun menjadi viral hingga mendapat banyak respons warganet.

Banyak warganet yang akhirnya mempertanyakan apakah perlu bila memakai masker di kendaraan pribadi dan sedang sendiri.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan,  Jakarta,  Selasa, (18/8/2020)
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (18/8/2020) (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kisah Faizal Terjaring Razia Masker: Rela Dipenjara 3 Hari karena Tak Mampu Bayar Denda Rp 150 Ribu

Pengguna KRL Jabodetabek Dilarang Pakai Masker Scuba atau Buff, Ini Alasannya

Disindir Donald Trump karena Pakai Masker, Joe Biden: Presiden Berkewajiban Memberi Contoh

Pertanyaan itu pun akhirnya terjawab oleh Satgas Covid-19.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, masyarakat diminta tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.

Termasuk bagi masyarakat yang harus wajib memakai masker meski berada di dalam kendaraan pribadi.

"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu."

"Yang meliputi menggunakan masker yang meliputi hidung, mulut, dan dagu."

"Ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan/atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Wiku saat menyampaikan konferensi pers pada Kamis (17/9/2020) merujuk pada aturan tersebut.

Petugas Satpol PP melakukan penindakan kepada warga yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin
Petugas Satpol PP melakukan penindakan kepada warga yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Cegah Covid-19, Perlukah Mengenakan Masker Saat Berada di Rumah? Ini Kata Dokter Paru

Wiku pun meminta agar masyarakat tertib menaati aturan untuk perlindungan agar masyarakat tidak tertular virus corona.

"Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut."

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved