Fakta Seputar Draf UU Cipta Kerja yang Berubah-ubah hingga Ada 5 Versi Jumlah Halaman

Tak hanya aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat, UU Cipta Kerja juga menjadi sorotan karena jumlah halamannya yang berubah-ubah.

Istimewa Kompas TV
Suasana Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020. 

TRIBUNPALU.COM - Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu masih menuai sejumlah pro dan kontra.

Tak hanya aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat seperti buruh, ormas, hingga mahasiswa, UU Cipta Kerja juga menjadi sorotan karena jumlah halamannya yang berubah-ubah.

Data yang dirangkum Tribunnews.com menunjukkan, ada lima versi draf undang-undang sapu jagad itu yang beredar di kalangan publik.

Mulai dari draf RUU 1.028 pada Maret 2020, hingga UU Cipta Kerja versi 812 halaman pada 12 Oktober 2020.

Di artikel lain seperti dikabarkan kemarin, MUI dan Muhammadiyah menerima naskah UU Ciptaker yang berisi total 1.187 halaman .

"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Lalu bagaimana faktanya?

Ada yang Hilang

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PKS Mulyanto, menanggapi penghapusan Pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Mulyanto menjelaskan, dalam dokumen UU Cipta Kerja setebal 905 halaman saat disahkan DPR pada 5 Oktober lalu, pasal 46 itu memang masih ada.

Lantas kemudian diminta untuk dihapus sesuai kesepakatan rapat panitia kerja (panja) RUU Cipta Kerja.

"Ternyata dalam dokumen 12 Oktober (812 halaman), hanya terhapus sebagian (ayat 5 nya saja). Pasal 46 ayat 1-4 nya masih ada," kata Mulyanto saat dihubungi Tribunnews, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Satu Tahun Pemerintahan Jokowi - Maruf Amin, Survei IPR: Kepuasan di Bawah 50 Persen

Baca juga: Studi: 130.000 Kematian akibat Covid-19 Bisa Dicegah Jika Pemerintah AS Bertindak Lebih Cepat

Baca juga: Setelah Tanggapi Penolakan UU Cipta Kerja oleh Ormas dan Buruh, Apa yang Akan Dilakukan Jokowi?

Dalam dokumen terakhir setebal 812 halaman yang dikirim DPR ke pemerintah, pasal 46 itu masih ada dan belum dihapus.

Namun, sesuai kesepakatan panja, pasal 46 tersebut dihapus seluruhnya dan dikembalikan ke undang-undang eksisting.

Mulyanto menilai, hal tersebut akibat dari ngebutnya pembahasan RUU Cipta Kerja sehingga dokumen tidak terkonsilidasi dengan baik.

"Ada redaksi yang tidak tepat, substansi yang tercecer, termasuk typo. Sehingga perlu diperbaiki. Ini yang juga menjadi pertanyaan publik. Apakah bisa diterima pembentukan Undang-Undang dengan cara ngebut seperti itu?," ucapnya.

"Apakah boleh pemerintah memperbaiki naskah RUU pasca-pengesahan di paripurna? Ini yang juga masalah," pungkasnya.

Diketahui, Pasal 46 UU Migas sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.

Namun, pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Tambah 375 Halaman

Draf Undang-Undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halamannya setelah diserahkan DPR ke pemerintah pada Rabu (14/10/2020).

Hari ini beredar draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman.

Padahal draf final undang-undang tersebut setebal 812 halaman.

Artinya, ada penambahan 375 halaman.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya membenarkan ada perubahan halaman draf UU Cipta Kerja usai dipegang oleh pemerintah.

"Itu perubahan format kertas disesuaikan dengan lembar negara, aku sudah cek ke Kementerian Sekretaris Negara. Jadi format kertas disesuaikan dengan lembar negara," kata Willy saat dihubungi,  Kamis (22/10/2020).

Meski ada perubahan halaman, kata Willy, tidak ada perubahan subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah saat rapat paripurna, hingga akhirnya diserahkan ke pemerintah

"Tidak ada subtansi yang berubah," ucap politikus NasDem itu.

Mengutip Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah menerima naskah Undang-Undang Cipta Kerja terbaru.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan, naskah UU Cipta Kerja yang diterima tersebut setebal 1.187 halaman.

"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Ada Versi Baru Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Baleg DPR Benarkan Ada Penghapusan Pasal

Baca juga: Beri Penilaian Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Ernest Prakasa: Ekspektasi Terlalu Tinggi

5 Versi

Diketahui, setidaknya ada lima draf yang beredar di publik.

Pertama RUU setebal halaman 1.028 pada Maret 2020.

Kedua versi 905 halaman pada 5 Oktober 2020.

Ketiga versi 1.052 halaman pada 9 Oktober 2020.

Kemudian, Keempat ‎1.035 halaman pada 12 Oktober, dan kelima versi 812 halaman pada pada 12 Oktober 2020.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Chaerul Umam, Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berubah Lagi Draf UU Cipta Kerja sampai 5 Versi, Ini Faktanya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved