Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Epidemiolog UI: Edukasi Lebih Penting daripada Kriminalisasi

Jerinx yang dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta mendapat sorotan dari epidemiolog UI, Pandu Riono.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx telah diputus bersalah atas kasus ujaran kebencian melalui media elektronik 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Atas putusan tersebut, Jerinx dijatuhi vonis 14 bulan (1 tahun 2 bulan penjara) dan denda sebesar Rp10 juta.

"Menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secada sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.

Permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim.

Hakim tetap meminta Jerinx untuk menjalani sisa masa tahanan yang ada.

Kasus ini bermula dari unggahan Jerinx di akun Instagram pada 13 Juni 2020 silam.

"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.

Tak hanya itu, Jerinx juga menuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!"

Jerinx kemudian dilaporkan oleh IDI Bali.

Jerinx pun telah meminta maaf kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, tetapi dirinya tetap yakin tak bersalah.

Menurut Jerinx, unggahannya ini merupakan kritik dan tidak ada muatan personal.

Hingga akhirnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, unggahan Jerinx sudah memenuhi unsur pidana.

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Lalu, drummer grup musik Superman Is Dead (SID) itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum, Selasa (3/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Ari Astina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya.

Setelah akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan dikenakan denda Rp10 juta, Jerinx masih belum memutuskan apakah dirinya akan mengajukan banding.

Ia mengaku masih pikir-pikir dulu untuk bisa mengajukan banding.

"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum kami akan berpikir dahulu," ujar Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live streaming, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Vonis 14 Bulan Penjara: Kekecewaan Jerinx, Pelukan Nora Alexandra, Tim Kuasa Hukum Merasa Tak Adil

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Jerinx Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian

Perjalanan kasus Jerinx hingga akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), Dr. Pandu Riono, MPH., Ph.D.

Melalui akun Twitternya, @drpriono1, pada Kamis (19/11/2020) kemarin, Pandu Riono menyampaikan pandangannya mengenai vonis yang dijatuhkan kepada suami Nora Alexandra tersebut.

Di media sosial tersebut, Pandu Riono me-retweet sebuah artikel media online berjudul "Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx Disemangati Istri."

Pandu Riono menyertakan komentar dalam retweet-annya.

Ia meminta supaya Jerinx dibebaskan dari hukuman terkait kalimat "IDI Kacung WHO."

Pandu Riono memang tidak membenarkan kalimat tersebut.

Namun, menurutnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) seharusnya mengusulkan supaya Jerinx dibebaskan dari hukuman terkait ujaran tersebut.

Melanjutkan pendapatnya, Pandu Riono menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Jerinx itu berlebihan.

Ia menilai, edukasi saja sudah cukup.

Yakni, dengan menjelaskan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hanya berinteraksi dengan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI).

Menurut Pandu Riono, edukasi jauh lebih penting jika dibandingkan dengan kriminalisasi.

Dalam cuitannya, Pandu Riono turut menge-tag akun Twitter resmi PB IDI, WHO, dan Kementerian Kesehatan RI.

Tanggapan Dokter Tirta

Influencer Dokter Tirta Mandira Hudhi menyoroti vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta yang dijatuhkan kepada Jerinx atas kasus "IDI Kacung WHO."

Dokter Tirta menguraikan enam poin terkait vonis hukuman terhadap Jerinx.

Poin pertama, Dokter Tirta menegaskan bahwa apa yang dialami Jerinx saat ini bukanlah kemenangan tenaga kesehatan Indonesia.

Sebab, menurut Dokter Tirta, tidak semua tenaga kesehatan di Indonesia melaporkan Jerinx ke polisi.

Hanya sebagian dari anggota IDI Bali yang mengaku mendapatkan mandat dari IDI pusat-lah yang melaporkan Jerinx ke polisi.

Dokter Tirta menegaskan bahwa tidak semua dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia mengatahui pelaporan terhadap Jerinx tersebut.

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ungkap Alasan Hajatan Rizieq Shihab Sengaja Tak Dibubarkan

Baca juga: Penulis Biografi Donald Trump Sebut Sang Presiden AS Miliki Gangguan Psikis dan Emosi

Baca juga: Mengaku Siap, Ridwan Kamil Beri Keterangan Soal Kerumunan Acara Rizieq Shihab Hari Ini

Dokter Tirta saat hadiri sidang Jerinx
Dokter Tirta saat hadiri sidang Jerinx (Instagram.com/@dr.tirta)

Kedua, Dokter Tirta mengungkapkan bahwa penjara bukanlah hukuman yang efektif.

Menurutnya, justru hal seperti ini akan meningkatkan bullying atau perundungan terhadap tenaga kesehatan.

Poin ketiga, ada pertanyaan yang diajukan Dokter Tirta kepada pihak yang melaporkan Jerinx, mengapa tidak ada itikad untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Poin keempat, Dokter Tirta mengatakan bahwa selama penyelidikan Jerinx bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, dan bahkan berani meminta maaf.

Poin kelima, Dokter Tirta mengajak semua pihak untuk menguatkan istri Jerinx, Nora Alexandra, yang ikut merasa sedih dan terpukul.

Terakhir, Dokter Tirta juga mengajak semua pihak untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan positif yang pernah Jerinx lakukan.

Hal ini diungkapkan Dokter Tirta lewat unggahan di akun Instagramnya @dr.tirta.

"Tanggapan atas vonis @jrxsid

1. ini bukan kemenangan nakes, yg melaporkan hanya beberapa orang yg ditunjuk mewakili IDI, utamanya dari idi bali yg mengaku mndapat surat dari idi pusat, jadi perlu dijelaskan, tanggapan IDI pusat dan IDI BALI mengenai vonis ini, Puas apa tidak? siapa tau ga puas kan
.
ga semua dokter mengetahui tindakan pelaporan ini, fokus sebagian besar dokter tu lawan pandemi
.
2. tidak efektif, bullying ke nakes akan tetap meningkat
.
3. pak teja sebagai perwakilan monggo ditanya, ? jika ga ada niat memenjarakan, harusnya jrx dikasi somasi, baru mediasi, kalo gagal baru jalur litigasi, itu aja sih, wong chat nya nora dan ajakan silahturahmi dari keluarga jrx ga ditanggepin pak teja, jadi yg laporin tu idi pusat / idi bali? nah itu misteri , karena ga ada yg mau ngaku
.
4. jrx salut, ga kabur, brani mnta maaf, dan gentle, ga kabur ke luar negeri, brani tanggungjawab atas hal yg dituduhkan ke dia
.
5. kita kuatkan kak @ncdpapl yuk, dia yg paling terpukul atas kejadian ini
.
6. tindakan jrx yg baik mari kita dukung, teruskan, jrx satu, dan akan menjadi legenda di tanah anarki :)" tulis Dokter Tirta.

(TribunPalu.com/Rizki A., Lita Andari)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved