Menaker Tegaskan Pekerja yang Masuk pada Hari Pelaksanaan Pilkada 2020 Berhak atas Upah Kerja Lembur
Menaker mengatakan bahwa pekerja yang tetap bekerja pada hari pelaksanaan Pilkada 2020 berhak untuk mendapatkan upah kerja lembur.
TRIBUNPALU.COM -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan dilaksanakan besok, Rabu 9 Desember 2020.
Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor M/14/HK.04/XII/2020, tertanggal 7 Desember 2020 tersebut.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Ida, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Mempelai Wanita Positif Covid-19, Pasangan di India Kenakan Hazmat di Hari Pernikahan
Baca juga: Soal Insiden Penembakan 6 Pengikut Rizieq Shihab, Muhammadiyah: Jangan Sampai Tutupi Isu Korupsi
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Tidak Bepergian dan Tetap di Rumah
Ida menambahkan, bagi pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur.
“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Diketahui pemerintah telah menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020.
Menaker juga mengingatkan, pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19."
"Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” pungkasnya.
Pesan Satgas Covid-19 dalam Pilkada
Sementara itu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berpesan agar masyarakat yang memiliki hak suara agar memilih calon pemimpin daerah yang taat akan protokol kesehatan.
Hal itu menjadi satu dari empat poin yang disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito jelang Pilkada Serentak 9 Desember 2020 esok.
“Pilihlah pemimpin yang menaati aturan-aturan terkait protokol kesehatan saat melakukan kampanye, karena hal ini dapat menjadi cerminan tanggung jawab pemimpin ke depannya,” ujar Wiku dilansir YouTube BNPB Indonesia, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Soroti 2 Menteri yang Terjerat Korupsi, Nora Alexandra: Kata-kata Kurang Sopan Tak Berarti Penjahat
Baca juga: Pria Ini Lawan Perampok hingga Uangnya Berserakan di Jalan, saat Dikumpulkan Hilang Rp 7 Juta

Wiku menyebut Pemilu di tengah keadaan pandemi tidak bisa dilakukan secara normal.
Wiku berharap Pilkada Serentak tidak menjadi ajang penularan baru atau bahkan melahirkan klaster baru COVID-19.
Wiku mengungkapkan pilkada tahun ini akan menentukan arah ketahanan kesehatan serta pemulihan masing-masing daerah di tengah pandemi.
“Saya benar-benar berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang bertanggung jawab dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk memimpin daerah di tengah masa pandemi,” katanya.
Pesan kedua yang disampaikan Wiku, meminta masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama gelaran pilkada 2020.
Jangan sampai pilkada ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau menjadi klaster baru penularan.
“Gelaran pilkada dapat berlangsung aman apabila semua pihak yang terlibat disiplin untuk menerapkan semua protokol kesehatan serta mengikuti arahan yang telah ditetapkan oleh KPU,” kata Wiku.
Kemudian, Wiku juga berpesan kepada para calon pemimpin di daerah.
Satgas Covid-19 meminta untuk memanfaatkan sisa masa kampanye dengan baik dan tidak lelah mengkampanyekan pentingnya pilkada yang aman dan bebas COVID-19.
“Selalu patuhi protokol kesehatan dalam berkampanye."
"Bersikaplah dengan penuh tanggungjawab dan jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan,” tegas Wiku.
Wiku juga berpesan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, agar segera mengambil tindakan yang tegas apabila ditemukan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Koordinasikan dengan Satgas (COVID-19) di daerah untuk segera bubarkan kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan,” ujar Wiku.
Wiku mengungkapkan antisipasi mencegah lonjakan kasus COVID-19 sejauh ini sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang pilkada.
“KPU sendiri telah merumuskan aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh penyelenggara pemilu."
"Yaitu, melakukan testing kepada petugas yang nanti akan bertugas di TPS (tempat pemungutan suara) dan memastikan mereka yang petugas adalah sehat dan bebas COVID-19,” ujar Wiku.
Pada TPS-TPS akan disiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Petugas dan pemilih juga diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, dan mengatur kedatangan pemilih sehingga dapat menghindari terjadinya kerumunan.
“Periksa suhu tubuh pemilih sebelum masuk ke TPS untuk memastikan pemilih dalam keadaan sehat. Dan melakukan simulasi dengan pengawasan dari Satgas COVID-19,” ujar Wiku.
Wiku juga merujuk pada data dari Our World in Data dan penelitian oleh Council of Foreign Relation pada September 2020.
Hasil penelitian, beberapa negara yang menyelenggarakan pemilu tidak menunjukkan dampak yang signifikan terhadap kenaikan kasus positif COVID-19.
Diantara negara tersebut adalah Kroasia, Republik Dominika, Malawi, Maladonia Utara, Korea Selatan, serta Trinidad dan Tobago di wilayah kepulauan Karibia.
Namun Wiku tidak memungkiri, beberapa negara seperti Belarus, Polandia, Serbia dan Singapura menunjukkan tren peningkatan kasus setelah pemilu.
Penyebab yang menjadi faktor lain seperti terjadinya demonstrasi lanjutan pasca-pemilu di Belarus, adanya pelanggaran aktivitas sosial ekonomi di Singapura dan Polandia, serta ditemukan kasus yang tidak dilaporkan di Serbia setelah pemilu, sehingga terjadi peningkatan setelah proses perbaikan pencatatan dan pelaporan data.
“Mari kita wujudkan pilkada yang aman dan bebas COVID-19. Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk melakukan usaha terbaik demi mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia” pungkas Wiku.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah: Pekerja yang Masuk pada 9 Desember 2020 Berhak atas Upah Kerja Lembur,