Sulteng Hari Ini

Pascaputusan Sidang Sengketa Pilkada, Ini 5 Daerah di Sulteng yang Tetapkan Jadwal Pelantikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menyebutkan sudah ada 5 daerah yang menjadwalkan jadwa penetapan wali kota dan bupati terpilih.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menyebutkan sudah ada 5 daerah yang menjadwalkan jadwa penetapan wali kota dan bupati terpilih.

Sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah keluar.

Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming mengungkapkan, untuk kabupaten kota yang putusannya telah keluar maka segera menetapkan calon terpilih.

Menurutnya, KPU kabupaten kota tak perlu menunggu surat resmi dari MK terkait putusan itu.

"Paling lambat 5 hari setelah ketetapan, sudah harus ada penetapan calon terpilih," ungkap Tanwir, Kamis (18/2/2021) pagi.

Jennifer Jill Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ajun Perwira Sebut Hasil Tes Urinenya Negatif

Inilah Daftar 32 Daerah Sengketa Pilkada di MK yang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

DPRD Palu Minta Pemkot Buka Data Penerima Dana Stimulan

5 Fakta Kasus ART Lompat dari Lantai 2 karena Kelaparan, Kerap Disiksa hingga Gaji Ditahan Majikan

Tanwir menuturkan, beberapa KPU di Sulawesi Tengah mengagendakan pelantikan tanggal 19 sampai 20 Februari mendatang.

Ada 4 kabupaten dan 1 kota jadwalkan pelantikan di antaranya Kota Palu, Kabupaten Sigi, Poso, Banggai, dan Toli-toli.

Sementara itu Kabupaten Tojo Una-una dan Morowali Utara masih berlanjut di MK.

Sebelumnya, penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah 2020 masih ditunda.

Pasalnya, dari delapan daerah peserta dalam kontestasi, ada tujuh daerah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu masuk kategori PHP alias Perselisihan Hasil Pemilu.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Tanwir mengungkapkan tujuh kabupaten dan satu kota itu sedang dalam proses Perselisihan Hasil Pemilu.

Diketahui tujuh daerah itu adalah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Tolitoli, Tojo Una-una, Poso, Morut dan Banggai.

"Sekarang ini masih proses Perselisihan Hasil Pemilu," kata Tanwir, Selasa (9/2/2021) siang.

Rencananya, putusan hasil proses Perselisihan Hasil Pemilu akan diumumkan 15 hingga 17 Februari mendatang.

Program Kampus Mengajar, Rektor Unismuh Palu: Mengubah Tantangan Mahasiswa Menjadi Harapan

Apa Bisa Puasa Qadha Ramadhan Sekaligus Puasa Senin Kamis dan Puasa Bulan Rajab? Ini Penjelasannya

Kesaksian Satpol PP 5 Tahun Berjaga di Rujab Pasha Ungu: Sering Dimarah, Namanya Juga Kerja

Viral Video 13 Detik Wanita Muda Berjalan Hanya Pakai Bra dan CD, Awalnya Datang Naik Angkot

Sementara itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih dan penandatanganan berita acara pelaksanaan rapat paripurna DPRD provinsi Sulawesi Tengah.

Hal ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak tahun 2020.

Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih selanjutnya akan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya akan dijadwalkan untuk pelantikan sebagi Gubernur dan Wakil Gubernur masa bakti 2021-2025. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved