Jasa Raharja

Catat, Tidak Semua Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Santunan Jasa Raharja

Tidak semua jenis kecelakaan mendapatkan santunan Jasa Raharja. Ada 5 jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja.

TribunPalu.com/Handover
Kepala Jasa Raharja cabang Kota Palu, Suryadi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tidak semua jenis kecelakaan mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Kepala Jasa Raharja cabang Kota Palu Suryadi mengatakan ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak mendapatkan santunan.

"Jenis kecelakaan yang tidak mendapatkan santunan kecelakaan tunggal (dalam lingkup dana kecelakaan lalu lintas jalan)," ucap Suryadi kepada TribunPalu.com, Rabu (10/3/2021).

Suryadi mengatakan bahwa syarat untuk mendapatkan santunan kecelakaan adalah dengan membuat surat keterangan kecelakaan dari kepolisian.

Baca juga: Aprilia Manganang Dinyatakan Sebagai Pria, Apakah Medalinya Saat Jadi Atlet Voli Putri akan Dicabut?

Baca juga: Pengunjung Diduga ODGS Mengamuk Di Pasar Murah, Ini Tanggapan Lurah Birobuli Selatan

Baca juga: Polisi Sita dan Musnahkan 96 Kantong Cap Tikus dari Desa Bunga Banggai

Baca juga: Polisi Sita dan Musnahkan 96 Kantong Cap Tikus dari Desa Bunga Banggai

"Syarat untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja ya dengan membuat laporan kepolisian," lanjutnya.

Suryadi menjelaskan, bahwa terdapat dua asuransi untuk mengklaim santunan bagi korban kecelakaan.

"Jasa Raharja menjalankan dua program asuransi yaitu dana kecelakaan lalu lintas jalan dan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang," terangnya.

Ia menambahkan pihak Jasa Raharja tidak menanggung biaya perawatan bila melewati batas tanggunggan.

Baca juga: Potensi Tambak di Parimo Lebih dari 10 Ribu Hektare, Kapusdik KP: Ini Angka yang Menakjubkan

Baca juga: 272 Vaksin COVID-19 Tahap Pertama Disuntikkan, Rektor Untad Mulai Pertimbangkan Perkuliahan Luring

Baca juga: TP3 Sebut Penembakan FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Minta Bukti: Kapanpun Kita Tunggu

"Jasa Raharja sebagai pembayar pertama dalam kasus kecelakaan lalu lintas, apabila biaya rawatan melebihi plafon yang ditanggung oleh Jasa Raharja maka ditanggung oleh asuransi lain seperti bpjs dan asabri," jelas Suryadi.

Berikut 5 jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Pertama pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor tidak bisa mendapatkan santunan.

Baca juga: 11 Ketua DPD-DPC Demokrat Resmi Dipecat AHY Akibat Dukung KLB Moeldoko

Baca juga: Dinkes Palu Imbau Warga Sebaiknya Tunda ke Luar Kota Selama Libur Isra Miraj dan Nyepi

Kedua korban kecelakaan yang dialami pengendara atau pejalan kaki karena menerobos palang pintu kereta api juga tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Ketiga korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

Keempat korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan.

Kelima korban kecelakaan akibat bencana alam sampai balapan mobil atau motor. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved