Palu Hari Ini

Viral Anak Dicubit Orangtua, DPRD Kota Palu: Jangan Publikasi Data Anak Terjaring Razia

Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona meminta OPD tidak boleh publikasi secara terbuka data razia anak di Kota Palu.

Handover
Viral anak dicubit orangtuanya jika jualan tak habis terjual 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU- Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mutmainah Korona meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh publikasi secara terbuka data razia anak di Kota Palu.

Hal itu melanggar Undang-undang (UU) perlindungan anak.

Termasuk di Peraturan Daerah (Perda) penyenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak, diatur dalam pasal 10 Poin B yaitu, anak tidak diekspos ke publik tanpa persetujuan dari anak tersebut.

"Saya meminta tdk boleh ada publikasi secara terbuka yang dilakukan oleh OPD terkhusus yang melakukan razia kepada anak kita hanya karena kepentingan publikasi atas kerja yang telah dilakukan. Silahkan mempublikasikan kasusnya tapi tdk boleh memfoto anak tersebut apalagi memvideokan," Jelas Mutmainah, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Kesaksian Camat di Bangkep Usai Vaksinasi Covid-19: Rasanya Lebih Lega

Baca juga: Evaluasi Kinerja Kecamatan Datangi Camat Mantikulore, Tekankan Data Penerima Dana Stimulan

Baca juga: Catat, Tidak Semua Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Santunan Jasa Raharja

Baca juga: Update Covid-19 di Sulteng, Rabu 10 Maret 2021: Tambah 39 Kasus Baru, 65 Pasien Telah Sembuh

Mutmainah mengatakan seharusnya sebagai orang dewasa, harus memahami hal terkait perlindungan anak.

Apapun terkait dari anak tersebut, tidak boleh dipublikasi, apalagi tidak ada persetujuan dari anak itu.

Apapun keputusan dari anak tersebut harus dihargai.

"Kalau anak tersebut setuju baru boleh di publish. apalagi menyebut nama secara terbuka tanpa inisial. apalagi kasus seperti ini sangat melanggar hak anak. jadi saya tekankan, agar cara seperti ini tdk boleh lagi dilakukan oleh OPD terkait," jelasnya.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Kini Bisa untuk Akses Youtube, TikTok-Instagram Diblacklist

Baca juga: Polisi Sita dan Musnahkan 96 Kantong Cap Tikus dari Desa Bunga Banggai

Baca juga: Civitas Akademika Untad Jalani Vaksinasi Tahap Pertama, Rektor: Semoga Selanjutnya Mahasiswa

Namun, dalam hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Palu mengapresiasi tim razia dalam menekan jumlah anak dieksploitasi oleh orangtua atau kelompok tertentu.

"Tentunya ini menjadi bagian utama dalam menjalan tugas dan fungsi dalam penanganan masalah anak jalanan," tutur Mutmainah.

Wanita dengan sapaan Kak Neng itu juga, mengungkapkan bahwa DPRD Kota Palu mendukung proses pendampingan dilakukan oleh DP3A, Dinsos dan PPA Polres Palu untuk melakukan pemulihan trauma.

Pemulihan trauma termasuk pendampingan terhadap anak, agar bisa dimediasi kepada kedua orangtuanya.

Baca juga: Dinkes Palu Imbau Warga Sebaiknya Tunda ke Luar Kota Selama Libur Isra Miraj dan Nyepi

Baca juga: Jelang Ramadhan Ungu akan Keluarkan Album Baru dan Kolab dengan Lesti Kejora, Pasha Pernah Diragukan

Baca juga: 272 Vaksin COVID-19 Tahap Pertama Disuntikkan, Rektor Untad Mulai Pertimbangkan Perkuliahan Luring

Lanjut Mutmainah, dalam kasus itu ada 3 hal menjadi tugas utama yaitu pertama mempercepat lahirnya perwali untuk segera ada kebijakan teknis dari Perda Pemenuhan dan Perlindungan Anak.

Kedua draft RPJMD saat ini mulai disusun oleh tim penyusun nanti ketika sudah masuk ke DPRD, harus betul-betul diperjuangkan di Pansus Raperda RPJMD untuk bisa pastikan hak anak pun menjadi indikator utama semua aspek harus dimasukan.

Ketiga kerja Komisi A akan terus berupaya semaksimal mungkin, bisa terus bersinergi dengan OPD terkait pemenuhan dan perlindungan anak, bisa terealisasi setiap perencanaan program dan melakukan pengawasan secara betahap, termasuk politik anggarannya.

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) beredar video publikasi pernyataan seorang anak dibawah umur.

Anak itu terjaring razia Satpol PP Kota Palu. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved