Palu Hari Ini

Cerita Sahedi, ASN Imigrasi Palu Hadapi Bule yang Nikahi Siri Wanita Indonesia

Saat mengisi program Tribun Motesa-tesa, Sahedi menceritakan pengalaman menarik selama bekerja di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu, Sahedi (tengah) saat mengikuti Program Tribun Motesa-tesa. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Sahedi, menyambangi TribunPalu.com, Rabu (10/5/2021).

Saat mengisi program Tribun Motesa-tesa, Sahedi menceritakan pengalaman menarik selama bekerja di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

Sahedi bercerita, beberapa waktu lalu ada seorang wanita Indonesia menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).

Namun sayangnya, status pernikahan dua sejoli berbeda negara itu tidak terdaftar di kantor Urusan Agama (KUA) alias nikah siri.

Sehingga secara hukum negara Indonesia, pasangan itu belum sah menjadi suami dan istri.

Kasi Intal Tuskim Imigrasi Palu itu melakukan pemeriksaan terkait izin tinggal WNA itu.

Ramalan Zodiak Cinta Jumat 12 Maret 2021: Pisces Sedang Bosan, Ada yang Diam-diam Mencintai Aquarius

Aprilia Manganang Dipastikan Laki-Laki, Ini 4 Fakta Hipospadia yang Perlu Diketahui

3 Jenis Izin Tinggal bagi WNA di Sulteng, Cek Penjelasan Imigrasi Palu

Saat dilakukan pemeriksaan berkas, WNA itu hanya mengantongi izin tinggal kunjungan selama di Indonesia.

Izin tinggal kunjungan milik bule itu pun sudah mencapai batas maksimal perpanjangan.

Sehingga bule tersebut harus angkat kaki dari Indonesia.

"Izin tinggalnya juga WNA itu sudah habis dan sudah mencapai batas maksimal perpanjangan sebanyak 4 kali, jadi secara aturan keimigrasian bule itu harus keluar dari Indonesia," ungkap Sahedi Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Rabu (10/3/2021).

Sementara itu, WNA tersebut tak ingin keluar dengan berbagai alasan.

Membuat istri bule itu memaksa kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk memberikan izin suaminya yang WAN bisa diperpanjang.

Bule itu datang ditemani istrinya, namun karena status perkawinannya tidak tercatat secara sah oleh negara, sehingga istri bule itu tak bisa menjadi penjamin dari bule itu.

"Ini aturan sudah jelas kok," kata Sahedi mencotohkan waktu itu dihadapan pasangan suami istri tersebut.

Tekan Kekerasan pada Anak dan Perempuan, Pemerintah Donggala Andalkan Sosialisasi Undang-undang Ini

Diakui Menpora Jadi Atlet Andalan Indonesia, Ini Perjalanan Karir Aprilia Manganang

Akibat kejadian itu, Sahedi mengingatkan kepada masyarakat, ketika ingin menikah dengan warga negara asing harus mengikuti prosedur secara resmi.

"Nantinya hal itu sebagai perlindungan hukumnya juga dijamin dan ketika ada permasalahan bisa dijamin pula secara hukum berlaku," pungkasnya. 

Sahedi menjelaskan, pelayanan untuk WNA bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Jl Tanjung Dako Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu ini.

Di antaranya WNA dapat dengan mudah mengurus izin tinggal dan status keimigrasiaannya.

Kasi Intal Tuskim Imigrasi Palu itu menyebutkan, ada tiga jenis izin tinggal untuk para turis dan warga asing.

"Jadi untuk layanan WNA, kami berikan layanan berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap," ungkap Sahedi Kamis (11/3/2021).

Tekan Kekerasan pada Anak dan Perempuan, Pemerintah Donggala Andalkan Sosialisasi Undang-undang Ini

Diakui Menpora Jadi Atlet Andalan Indonesia, Ini Perjalanan Karir Aprilia Manganang

Hadianto Libatkan Kaum Milienial dalam Pembangunan SDM Palu: Anak Muda Harus Unjuk Kreativitas

Sahedi menjelaskan, Izin tinggal kunjungan sifatnya hanya kunjungan singkat ke Indonesia maksimal 60 hari.

Izin itu dapat diperpanjang setiap 30 hari dengan batas 4 kali perpanjangan.

Sehingga dengan begitu warga asing bisa tiggal di Indonesia selama 180 hari atau lebih kurang 6 bulan lamanya.

Sementara Izin tinggal terbatas, sifatnya lebih lama seperti dalam rangka untuk bekerja maupun tidak dalam bekerja.

Untuk status tidak bekerja seperti penyatuan keluarga misal WNA menikah dengan WNI, sehingga mendapatkan izin tinggal terbatas dari Keimigrasian.

Status WNA sedang bekerja di Indonesia antara lain, bekerja di perusahaan sebagai tenaga ahli.

Ramalan Zodiak Kesehatan Jumat 12 Maret 2021: Gemini Lebih Banyak Minum Jus Buah

Kini Buat Paspor Tak Harus ke Kantor Imigrasi, Begini Caranya

Upacara Melasti Jelang Nyepi 2021 di Palu: Persembahyangan di Laut Ditiadakan

Walau demikian, itu menggunakan izin tinggal terbatas dengan dilampirkan persyaratan izin-izin khusus sesuai dengan jenis izin tinggal dimiliki orang tersebut.

Sedangkan untuk Izin tinggal tetap, ialah status itu diperoleh dari alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.

Masa jangka waktu izin tinggal tetap itu setiap periode lima tahun dan bisa diperpanjang selama WNA tersebut masih ingin tinggal di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memiliki wilayah kerja di 6 Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Donggala, Poso, Tolitoli, Buol. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved