Ungkap Data Lonjakan Covid-19, Dokter Reisa Nilai Keputusan Larangan Mudik Tepat

Dokter Reisa menganggap jika larangan mudik yang dibuat oleh pemerintah merupakan langkah tepat.

Tangkapan Layar BNPB
ILUSTRASI - Juru bicara pemerintah untuk Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro menilai aturan larangan mudik yang dibuat pemerintah sudah tepat. 

TRIBUNPALU.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro menganggap pelarangan mudik kali ini sudah tepat.

Ia mengingatkan terdapat 4 kali lonjakan masyarakat positif Covid-19 saat libur panjang.

Saat libur panjang, mobilitas masyarakat dibenarkannya meningkat tajam.

Bahkan peningkatan kasus Covid-19 di tahun lalu mencapai 90 persen.

Kemudian untuk kasus meninggal akibat Covid-19 juga meningkat menjadi 65 persen.

Pada libur panjang 20 hingga 23 Agustus 2020, kasus meningkat 119 persen dan meninggal mencapai 57 persen.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Menag: Tak Akan Kehilangan Pahala Sedikit Pun

Baca juga: Mudik Lebih Awal lewat Jalur Laut: 250 Orang Berangkat dari Palu Via Pelabuhan Pantoloan

Libur panjang lain yakni 28 Oktober hingga 1 November tahun lalu juga memiliki peningkatan kasus positif sebanyak 95 persen dan 75 persen untuk kasus meninggal mingguan.

Jumlah kasus terbanyak juga dialami akibat libur di akhir tahun 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021

Lonjakan kasus luar mencapai 78%, dan angka kematian 46%.

"Bisa dilihat polanya, kita diberikan pelajaran yang pahit. Kita harus berhati-hati apalagi prihatin banyak dirawat dan dikarantina. Oleh sebab itu, pembatasan ke luar kota pun diberlakukan," katanya lewat live streaming Radio Kesehatan, Senin (19/4/2021).

Yang perlu diperhatikan ialah kasus positif yang dikonfirmasi wilayah perkotaan padat penduduk, sementara daerah pedesaan relatif aman.

Lebih lanjut, dr Reisa mengimbau untuk tidak meningkatkan mobilitas masyarakat selama lebaran.

"Jangan sampai mengambil risiko membawa virus dan menularkan kerabat di desa dan sekitar. Dan ingat cakupan vaksin belum merata," pungkasnya.

Pemerintah Tindak Tegas Warga yang Nekat Mudik

Kepala Bidang Hubungan dan Masyarakat Polisi Daerah (Kabid Humas Polda) Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus akan menindak tegas truk dan travel gelap yang membawa pemudik.

Dari keterangannya pada Selasa, 13 April 2021, pihaknya tidak main-main dengan peraturan tersebut.

Baca juga: Mobil Pajero Sport Tabrak Truk dan 6 Motor, Dikemudikan Perangkat Desa yang Mengantuk

Mengacu peraturan tahun lalu, pemberlakuan larangan mudik juga diberikan kepada seluruh masyarakat.

"Sosialisasi kami mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan main-main (menyelundupkan pemudik). Kami akan menindak tegas, kemana pun, lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan kami tindak tegas," ujar Yusri dalam keterangannya.

Ia menegaskan, masyarakat harus memahami kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sehinggan pihaknya berharap tidak ada pemudik yang melanggar menggunakan truk atau travel gelap.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan pihaknya akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei mendatang.

Langkah penindakan diakuinya akan berbeda-beda, tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam aturan tersebut.

"Sanksinya akan kami putarbalik, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin," katanya.

Doni Monardo, Satgas Penanganan Covid-19 Beri Penjelasan Larangan Mudik Lebaran 2021
Doni Monardo, Satgas Penanganan Covid-19 Beri Penjelasan Larangan Mudik Lebaran 2021 (covid19.go.id)

Baca juga: Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 Soal Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Anggota DPR: Pemda Harus Minta Ketua RT dan RW Pantau Pemudik di Wilayahnya

Ia mengatakan jika terdapat pelanggaran seperti travel gelap dan truk yang digunakan untuk mengangkut orang, maka akan ditindak lebih tegas.

"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kami tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kami putar balik," tandasnya.

Sambodo menambahkan untuk pasal-pasal tersebut akan ditindaklanjuti, namun jika mengangkut pemudik hanya akan diminta putar balik.

Sementara itu bagi warga yang mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 tetap diperbolehkan.

Kendati demikian, harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.

"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Untuk kendaraan dinas, kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan orang sakit atau ibu hamil juga tetap diizinkan beroperasi.

"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tutupnya dalam wawancara tersebut.

PO Bus di Ciputat Naikkan Tarif Sejak Diputuskannya Larangan Mudik

Beberapa Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Bayangan Ciputat, Jakarta menaikkan tarif perjalanan di sejumlah wilayah tujuan.

Seperti rute dari Jakarta menuju Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Mereka menaikkan tarif ini sebagai jurus terakhir untuk mendulang keuntungan, sebelum tanggal 6 hingga 17 Mei yang sudah ditetapkan dilarang mudik.

PO bus menaikkan tarifnya sekitar 20 hingga 50 persen lantaran perusahaan bus harus menutup total agar tak dikenai sanksi.

Dikutip dari laman Tribunnews.com, salah seorang agen tiket Bus PO Prima Jasa Ciputat, Larno mengatakan kenaikan harga tiket ini sudah lazim jelang lebaran.

Para pemudik memadati Terminal AKAP Kali Deres, Jakarta Barat sebelum pelarangan mudik diberlakukan pemerintah pada 6 hingga 17 Mei mendatang.
Para pemudik memadati Terminal AKAP Kali Deres, Jakarta Barat sebelum pelarangan mudik diberlakukan pemerintah pada 6 hingga 17 Mei mendatang. (WARTAKOTA/NURISCHSAN)

Baca juga: Apakah Menggosok Gigi di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan?

Baca juga: Bagi Penderita GERD, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tetap Bisa Berpuasa Ramadhan dengan Aman

Terlebih dengan dilarangnya mudik, otomatis biaya operasional akan naik sehingga menaikkan ongkos menjadi satu-satunya cara yang efektif.

"Terpaksa harus naik. Karena gak ketutup jika pakai tarif normal, kasihan karyawan dan sopir. Dari PO ada kenaikan 25 Persen hingga 40 Persen tergantung jurusan dan kelas busnya," kata Larno saat dihubungi Tribunnews, Selasa (20/4/2021).

Ia menambahkan jika kenaikan ongkos tersebut dilakukan seusai izin dari pemerintah.

Sehingga pihak PO bus tidak khawatir jika dikenaka sanksi bila menaikkan tarif yang masih wajar.

Kenaikan tarif bus Prima Jasa Ciputat ini berlaku untuk jurusan Tasikmalaya, Garut, Subang, Cirebon, Indramayu, dan Singaparna.

Walaupun tarif bus naik, justru penumpang malah melonjak hingga 20 persen.

"Kebanyakan penumpang yang naik itu pergi ke jurusan Garut dan Tasik. Beberapa kayak Subang, Cirebon, Indramayu masih normal. Tapi diperkirakan akan terus melonjak sebelum tanggal 6," tutur Larno.

Tak hanya Larno, PO bus Sinar Jaya Ciputat juga telah menaikkan tarifnya sejak seminggu lalu.

Agen bernnama Yunus mengakui jika pihak PO sengaja menaikkan tarif sebelum diberlakukannya larangan mudik.

Tarif yang dinaikkan bahkan mencapai 50 persen.

Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk beberapa rute seperti Pemalang, Tegal, Purwokerto, Banjarnegara, dan beberapa kota di Jawa Tengah.

(TribunPalu.com/Hakim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved