Hal-hal yang Wajib Diketahui Sebelum dan Sesudah Vaksinasi Covid-19, Boleh Minum Obat Jika Demam

Hal-hal yang boleh dilakukan dan dilarang sesudah dan sebelum vaksinasi Covid-19

Editor: Imam Saputro
freepik
Illustrasi Vaksinasi COVID-19 

TRIBUNPALU.COM - Penyuntikan vaksin Covid-19 memerlukan banyak pertimbangan.

Sebelum dan sesudah vaksinasi Covid-19 perlu banyak hal yang harus dipertimbangkan.

Seperti yang diketahui vaksinasi Covid-19 ditujukan untuk membentuk kekebalan tubuh dari potensi penularan virus.

Dilansir melalui Kanal YouTube KOMPAS TV, berikut adalah hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan peserta vaksin Covid-19.

Hal yang Boleh Dilakukan Peserta Vaksin Covid-19

1. Minum Obat

Meminum paracetamol boleh dilakukan jika demam.

Paracetamol juga boleh diminum jika ada gejala demam, mengigil ataupun pegal-pegal setelah vaksinasi.

2. Kebutuhan Nutrisi

Kebutuhan nutrisi perlu dicukupi sebelum dan setelah vaksinasi Covid-19.

3. Istirahat

Perlu dilakukan istirahat yang cukup untuk sebelum vaksinasi Covid-19.

4. Aktivitas

Tetap beraktivitas setelah melakukan vaksinasi COvid-19 setelah beraktivitas.

5. Protokol Kesehatan

Perlu diingat setelah melakukan vaksinasi Covid-19 tetap harus mematuhi protokol kesehatan 3M.

Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman.

Hal yang tidak boleh dilakukan peserta vaksin Covid-19

1. Mengabaikan nasihat

Mengabaikan nasihat , petunjuk atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komorbid) dilarang dilakukan.

2. Kondisi tidak sehat

Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi jika dalam kondisi tidak sehat.

3. Menekan, memijat atau menggosok lokasi bekas suntik.

4. Menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis yang pertama.

5. Mengabaikan protokol kesehatan 3M sesudah vaksinasi.

Hukum Suntik Vaksin saat Sedang Berpuasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Detailnya

Hingga saat ini, pemerintah masih gencar melakukan program vaksinasi guna membentuk herd immunity terhadap Covid-19.

Vaksinasi di Indonesia dilakukan pertama kali pada 13 Januari 2021.

Di bulan Ramadhan ini, program vaksinasi juga masih terus digaungkan pemerintah.

Lantas bagaimanakah hukum vaksinasi di bulan Ramadhan?

Baca juga: Update Perkembangan Vaksinasi dan Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia, Minggu 18 April 2021

Baca juga: 6 Juta Bulk Vaksin dari Sinovac China Kembali Tiba di Indonesia, Pemerintah Target 140 Juta Bulk

Baca juga: Update Vaksinasi Covid-19 dan Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia, Sabtu, 17 April 2021

ILUSTRASI - Penyuntikan vaksin saat bulan Ramadhan
ILUSTRASI - Penyuntikan vaksin saat bulan Ramadhan (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Dalam program Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com, Ustaz Tajul Muluk menjelaskan hal tersebut.

Ia menjelaskan jika hal-hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan benda atau materi melalui lubang yang bisa tembus ke lambung.

"Diantara yang membatalkan puasa, masuknya benda melalui lubang dan tembus ke lambung," ujarnya dalam program yang dipandu oleh Nila Irda tersebut.

Dari redaksi tersebut, maka timbul sebuah pertanyaan, bagaimanakah dengan menyuntikkan obat ke dalam tubuh?

"Nah dari sini muncul pertanyaan, bagaimana kalau menyuntikkan tubuh?" sambungnya.

Baca juga: Meski Tak Membatalkan Puasa, Ternyata Seseorang Tak Boleh Divaksin Covid-19 jika Kondisi Ini Terjadi

Baca juga: Update Perkembangan Vaksinasi dan Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Kamis 15 April 2021

Bagi Ustaz Tajul, hal tersebut tidak membatalkan puasa.

"Jika kembali ke redaksi awal, itu tidak membatalkan puasa," tuturnya saat sedang menjelaskan.

Ia menjelaskan, jika suntik merupakan kegiatan yang dilakukan tidak sampai tembus ke lambung.

Lebih lanjut Ustaz Tajul membeberkan, proses injeksi darurat yang dilakukan seseorang saat sedang berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.

"Injeksi yang dilakukan darurat itu tidka membatalkan puasa," tangkasnya.

Baca juga: Panduan Lengkap MUI soal Beribadah di Bulan Ramadhan, Bahas Shaf Salat hingga Vaksinasi saat Puasa

Baca juga: ASN Pelayanan Publik di Totikum Divaksinasi Covid-19, Kepala Puskesmas: Vaksin Aman dan Halal

Beberapa hal yang perlu diketahui umat Muslim dalam melakukan injeksi dibagi menjadi tiga hal.

Ustaz Tahjul mengatakan, pertama membatalkan puasa jika yang disuntikkan tembus ke dalam lambung.

Misalnya menyuntikkan atau memasukkan cairan ke dalam hidung dan mausk ke kerongkongan, sehingga bisa membatalkan puasa.

"Misalnya apa ya, kayak menyuntikkan atau memasukkan cairan ke dalam hidung. Ditakutkan masuk ke tenggorokan, jadi jangan. Nanti bisa batal," ujarnya.

Kedua ialah tidak membatalkan apabila menyuntikkan cairan tersebut melalui pori-pori kulit.

Kemudian yang ketiga membatalkan jika menginjeksi cairan asupan makanan ke dalam aliran darah, hidung, telinga ataupun mulut.

Baca juga: Update Perkembangan Vaksinasi dan Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Selasa 13 April 2021

Baca juga: Sejumlah Hal yang Perlu Diperhatikan saat Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan, Tak Batalkan Puasa

"Injeksi lewat aliran darah bisa batal kalau yang dimasukkan adalah asupan makanan," katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, apabila orang mesara lapar dan memilih untuk suntik infus.

"Kalau infus itu batal jika disengaja, misalnya lapar dan memilih infus," kata Ustaz Tajul.

Di akhir program, Ustaz Tajul membenarkan jika hukum suntik vaksin itu boleh dan tidak membatalkan puasa.

Alasan Vaksinasi Tidak Diperuntukkan Bagi Mantan Penyintas Covid-19

Untuk pasien Covid-19 yang baru saja sembuh tidak disarankan untuk langsung mengikuti program vaksinasi.

Dilansir dari TribunPalu.com, Dokter Heidy Agustin, Sp. P(K) mengatakan jika pasien tersebut sudah memiliki kekebalan tubuh alami setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

"Nanti setelah tiga bulan, kadar antibodi kembali menurun. Maka perlu ditingkatkan kembali imunitas menggunakan vaksin," katanya saat diwawancara, Selasa (6/4/2021).

Larangan tersebut tidak hanya untuk penderita Covid-19 yang baru saja sembuh.

Orang yang memiliki riwayat alergi obat tertentu juga tidak diperbolehkan mengikuti program vaksinasi secara langsung.

Baca juga: Setelah Vaksinasi Guru, SMPN 15 Palu Siap Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Pemerintah Tetap Gelar Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Hal tersebut dibenarkan oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam serta Konsultan Alergi Immunologi, dr Gatot Soegiarto.

Ia mengatakan alergi obat dapat memicu reaksi yang lebih spesifik terhadap obat yang dikonsumsinya, sementara itu saat disuntik vaksin justru belum tentu terdapat reaksi.

"Alergi terhadap suatu obat hanya memicu reaksi spesifik terhadap obat tersebut dan belum tentu muncul dengan obat lain termasuk vaksin Covid-19. Jadi vaksinasi diperbolehkan," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).

Namun beredar kabar terkait diperbolehkannya seseorang yang memiliki alergi obat untuk disuntik vaksin.

Hal itu dibenarkan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang menyatakan, seseorang yang mengalami alergi obat dan makanan tetap diperbolehkan menerima vaksin.

Dalam keterangan tertulisnya, PAPDI mengatakan orang yang belum dipebolehkan menerima vaksin Coronavac jika memiliki reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat, akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.

(TribunPalu.com/DindaNalifa/Hakim)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved