Kuasa Hukum Munarman Sebut Bahan Berbahaya yang Ditemukan Polisi di Eks Markas FPI adalah Detergen
Tim kuasa hukum Munarman menyebutkan bahwa bahan berbahaya yang ditemukan polisi di eks markas FPI adalah detergen dan obat pembersih toilet.
TRIBUNPALU.COM - Tim Hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) buka suara terkati penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di Gedung eks Sekretariat DPP FPI.
Mereka menyebutkan bahwa bahan berbahaya yang ditemukan pihak polisi adalah detergen dan obat pembersih toilet.
"Yang ditemukan polisi itu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan mushala," kata Ketua Tim Taktis Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Terkait buku-buku yang disita di rumah Munarman, Hariadi menyebut, buku-buku itu merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan Munarman.
Baca juga: Reaksi Rocky Gerung atas Penangkapan Munarman: Digunakan untuk Menutup Berita
Baca juga: Tak Percaya Munarman Terlibat Terorisme, Fadli Zon: Mengada-ada dan Kurang Kerjaan
Selain itu, Hariadi membantah tuduhan keterlibatan Munarman dengan ISIS.
Ia menyebut, sejak awal ormas FPI secara jelas membantah dengan keras tindakan ISIS dan tidak sesuai dengan yang diyakini oleh kliennya.
"Bahwa klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," kata Hariadi.
Hariadi menyatakan, penangkapan terhadap kliennya menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Menurut dia, penangkapan terhadap Munarman tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi.
Hariyadi menyatakan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum.
Baca juga: Ditangkap Densus 88, Mata Munarman Ditutup dan Tangan Diborgol saat Tiba di Polda Metro Jaya
Terlebih, kata dia, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujar Hariadi.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, seharusnya Munarman mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri.
Apalagi, ancaman pidana yang dituduhkan terhadap eks Sekum FPI itu adalah di atas 5 (lima) tahun.