Meski Dilarang Mudik Lebaran, Masyarakat Masih Diperbolehkan Menikmati Wisata Lokal
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengizinkan tempat wisata buka pada 6 hingga 17 Mei.
Hal itu membutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat agar bisa mewujudkan keinginan bersama.
Jika peyebaran Covid-19 sudah menurun usai libur lebaran nnati, maka perekonomian Indonesia di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa pulih kembali.
"Saya harap dengan kepatuhan kita terhadap keputusan pemerintah, maka kita Bisa menekan angka penularan Covid-19 yang agak sedikit merangkak naik sekarang," pungkasnya.

Baca juga: PT PELNI Cabang Palu Donggala Berlakukan Pengetatan Mudik di Pelabuhan Pantoloan
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Bus Borlindo Taksir Kerugiannya Capai Rp 200 Juta
Jubir Covid-19 Minta Pemda Lakukan Sosialisasi Terkait Mudik dan Pengetatan Mobilitas
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminda Pemerintah Daerah (Pemda) berkontribusi tinggi terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
Ia meminta Pemda gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal pengetatan mobilitas nasional dan larangan mudik.
"Pemda harus menyosialisasikan secara jealas tentang peniadaan mudik dan periode pengetatan mobilitas," ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Prof Wiku mengatakan sosialisasi tersbut amat penting untuk menjawab kebingungan masyarakat Indonesia usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 oleh Satgas Covid-19.
"Agar bisa bahu membahu meminimalisir kebingungan yang ada di masyarakat, sehingga bisa saling bergotong royong menangani Covid-19 di Indonesia," kata Prof Wiku dalam keterangan pers yang tayang live di YouTube Sekretariat Presiden.
Sehingga, Prof Wiku menekankan Pemba untuk menyosialisasikan hal tersebut sampai ke akar-akarnya.
Baca juga: Mudik Dilarang, Pedagang di Terminal Induk Mamboro Kota Palu Terancam Gulung Tikar Saat Lebaran
Baca juga: Mudik Ditiadakan, Dishub Palu: Lepas Rindu Cukup Lewat Video Call
Lebih lanjut, ia masih memperbolehkan masyarakat yang bepergian jarak jauh pada periode 22 April hingga 5 Mei 2021.
Namun, bagi semua perjalanan harus menyertakan surat keterangan medis yang menyatakan negatif Covid-19 dalam kurun waktu 1 kali 24 jam.
"Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan untuk tanggal 22 April hingga 5 Mei masih diperbolehkan, asal membawa surat keterangan negatif Covid-19," sambungnya.
Sementara itu untuk periode 6 hingga 17 Mei 2021, perjalanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berkepentingan seperti pekerjaan, urusan mendesak keluarga dan keperluan non mudik lainnya.
"6 hingga 17 Mei hanya untuk kendaraan non mudik seperti kepentingan keluarga yang mendesak, kendaraan pekerjaan," ujar Prof Wiku.